Kabar Artis
5 Poin Keberatan KNRP Siaran Live Lamaran Atta dan Aurel, KPI akan Panggil RCTI, Jawaban Anak Anang
KNRP melayangkan 5 keberatan terhadap siaran live lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, KPI akan panggil RCTI, jawaban anak Anang
Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?
- KNRP akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.
KPI akan memanggil RCTI
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lantas memberikan tanggapan ihwal penayangan acara tersebut.
Mulyo Hadi Purnomo selaku wakil ketua sekaligus anggota bidang pengawasan isi siaran KPI Pusat, mengatakan akan memanggil pihak stasiun televisi guna meminta penjelasan.
Tak hanya itu, KPI Pusat juga akan meminta penjelasan terkait pamflet jadwal siaran yang beredar.
“Sore baru terima flyer itu ya dari teman terkait dengan itu. Kemudian, kami diskusi di bidang pengawasan. Kemudian, kami berencana mau mengundang pihak RCTI,” kata Mulyo kepada Kompas.com via sambungan telepon, Sabtu (13/3/2021).
“Tapi, sebelumnya kami coba konfirmasi ke pihak RCTI-nya, apakah flyer itu benar adanya atau tidak, dalam perencanaan program siaran yang mau ditayangkan,” ujar Mulyo lagi.
Lebih lanjut, pihak KPI juga melakukan pemantauan terkait acara lamaran Aurel dan Atta yang disiarkan pada Sabtu ini.
“Nah hari ini kan sudah ada penayangan, kami sudah minta teman-teman pemantau menyampaikan laporan,” kata Mulyo.
Rencananya, Senin pekan depan, pihak KPI akan bertemu dengan stasiun televisi tersebut.
“Dan hari senin itu kami melakukan pemanggilan terhadap pihak RCTI,” tutur Mulyo.
“Memanggil itu untuk meminta penjelasan terhadap RCTI berkaitan dengan tayangan hari ini,” ujar Mulyo melanjutkan.
Sebelumnya, Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menolak bentuk penayangan pernikahan dan lamaran artis di televisi.
Menurut KNRP, isi tayangan seperti itu melanggar hak masyarakat atas konten yang lebih berkualitas.