Berita Samarinda Terkini
Titik Pertambangan Ilegal di Samarinda yang Lain Dipantau Polisi, Kasat Reskrim Beri Peringatan
Tertangkapnya dua orang aktor dibalik aktivitas illegal minning di area pemakaman Covid-19, Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah ditemui beberapa waktu lalu. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Sedangkan sisanya 200 metrik ton masih berada di lokasi penambangan ilegal yang diakui tersangka sudah berlangsung sejak 2 Januari 2020 silam.
Area penambangan batu bara dan lokasi penumpukan di kawasan Pulau Atas juga sudah terpasang police line (garis polisi) untuk penyelidikan lebih lanjut.
Bukti lain yang didapat dari tersangka adalah dokumen. Tiga buku nota aktivitas hauling juga turut diamankan.
Kedua pelaku juga disangkakan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tetang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 tahun penjara dan dengan Rp 100 miliar.
Penulis Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo