Berita Samarinda Terkini
Titik Pertambangan Ilegal di Samarinda yang Lain Dipantau Polisi, Kasat Reskrim Beri Peringatan
Tertangkapnya dua orang aktor dibalik aktivitas illegal minning di area pemakaman Covid-19, Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tertangkapnya dua orang aktor dibalik aktivitas illegal minning di area pemakaman Covid-19, Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Polresta Samarinda melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), akan terus memantau titik lain di Kota Tepian yang nekat menambang di lokasi yang berdekatan dengan fasilitas umum (fasum) apalagi jarak tak jauh dari permukiman warga.
Ditanya terkait titik lain yang terpantau adanya aktivitas penambangan ilegal, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah menegaskan akan menindak jika terbukti melakukan aktivitas tanpa izin.
Baca juga: NEWS VIDEO Aktor Penambang Ilegal Batu Bara di Area Pemakaman Covid-19 Samarinda Ditangkap
"Warning kerasnya ya seperti ini (kami tangkap), apabila masih berani melakukan penambangan ilegal dan lokasinya meresahkan, pasti akan kami tindak," tegasnya, Minggu (14/3/2021).
Titil lain yang dimaksud yakni di Jalan Sukorejo RT 42, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Menyinggung hal itu, Kompol Yuliansyah menyampaikan bahwa timnya akan kembali turun melakukan penyelidikan.
Setelah terungkap aktivitas ilegal di area makam Covid-19 pihaknya mengaku tak akan berhenti sampai disitu saja.
"Titik lain tetap akan kami lakukan penyelidikan, mungkin setelah ini kami akan turun ke lapangan lagi," ujarnya.
Pelaku Lain Diburu
Penyelidikan kasus penambangan ilegal di area pemakaman Covid-19, Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, masih terus ditelusuri.
Hingga saat ini pekerjaan rumah jajaran kepolisian belum lah tuntas sepenuhnya.
Polisi juga masih mendalami dari dua tersangka Abbas alias Ali Abbas alias Daeng (44) sebagai pemodal dan Hadi Suprapto (39) selaku mandor atau pengawas lapangan yang ditangkap pada Selasa (9/3/2021) lalu.
Baca juga: NEWS VIDEO Aktor Penambang Ilegal Batu Bara di Area Pemakaman Covid-19 Samarinda Ditangkap
Baca juga: Dinas ESDM Kaltim tak Keluarkan Izin, Dugaan Pertambangan Ilegal di Samarinda Semakin Kuat
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Samarinda terus mengembangkan kasus ini, potensi adanya tersangka lain juga diungkapkan, mengingat masih terus berjalannya penyelidikan ini.
"Terkait dengan apakah ada tambahan tersangka lain, ya masih bisa," sebut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah melalui telpon selulernya ke awak media, Minggu (14/3/2021) hari ini.
Menyinggung aktor intelektual dibalik kegiatan penambangan ilegal, Kompol Yuliansyah belum membeberkan dan mengarahkan ke hal tersebut.