Bantuan Sosial

Ingin Mendapatkan BLT UMKM Maret 2021, Ini Tata Cara, Syarat hingga Berkas yang Harus Disiapkan

Ingin mendapatkan BLT UMKM Maret 2021, Ini tata cara, syarat hingga Berkas yang Harus Disiapkan

Editor: Nur Pratama
ISTIMEWA via TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi BLT UMKM 

TRIBUNKALTIM.CO - Ingin mendapatkan BLT UMKM Maret 2021, Ini tata cara, syarat hingga Berkas yang Harus disiapkan

Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dilanjutkan untuk 2021.

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani,  pelaksanaan program BLT UMKM masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.

Program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air.

"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM, simak syarat hingga cara mendapatkannya.

Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM yang Tribunnews.com kutip dari depkop.go.id:

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM, Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Cair Mulai Maret 2021, Cek Pencairan

Baca juga: Langsung Bisa, Cara Resmi & Syarat Daftar BLT UMKM 2021, Cair Lagi Maret, Login eform.bri.co.id/bpum

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Dapat BLT UMKM

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved