Berita Bontang Terkini

Tahun 2022 Usaha Walet Dibebankan Pajak, Kepala Bapenda Bontang: Walau Tak Punya Izin Juga Bayar

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini melirik potensi pajak sarang burung walet di Bontang.

Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTARA.COM/ISMAIL USMAN
Kepala Bapenda Kota Bontang, Sigit Alfian membeberkan akan mengoptimalkan pungutan pajak sarang walet tahun 2022. TRIBUNKALTARA.COM/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini melirik potensi pajak sarang burung walet di Bontang.

Rencananya, tahun 2022 penarikan pungutan pajak sarang burung walet akan dioptimalkan.

Dari pantauan Bapenda di lapangan, ada 246 sarang walet yang tersebar di tiga kecamatan di Bontang.

Baca juga: Penerimaan Pajak Sarang Burung Walet di Kalimantan Timur dan Kaltara Masih Jauh dari Target

Baca juga: Pendapatan Hasil Operasi Yustisi Prokes Covid-19 Lebih Besar Dibanding Pajak Sarang Burung Walet

Sehingga potensi sarang burung walet digadang-gadang bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga miliaran rupiah di setiap tahunnya.

"Potensinya sangat besar. Kami perkirakan miliaran bisa kita dapat per tahun untuk nambah PAD Bontang," ujar Kepala Bapenda Bontang, Sigit Alfian, Senin (15/3/2021).

Asumsinya, jika 246 sarang walet itu memproduksi satu kilo sarang dengan harga Rp 10 juta per kilonya, tentu akumulasinya Rp 2,46 miliar.

Pastinya besaran pajak yang diperoleh bisa mencapai Rp 240 juta.

"Itu kalau cuman sekilo, gimana kalau yang lebih dari sekilo, kan bisa lebih banyak. Jika dikalikan 10 kali panen dalam setahun. Bisa mencapai Rp 2 miliar lebih," tuturnya.

Sejauh ini pungutan pajak sarang walet belum bisa maksimal.

Alasannya, selain regulasinya yang lemah, beberapa pemilik bangunan sarang walet tak memiliki izin, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bahkan sebagian pengusaha sarang walet ada juga yang lebih dulu membangun sebelum ada regulasinya.

"Sebenarnya RTRW untuk sarang walet, hanya diperbolehkan di Bontang Selatan. Namun itu sulit. Jadi banyak sarang di luar kawasan itu tak mendapat IMB dan beberapa izin lainnya. Sehingga banyak yang tidak mau bayar pajak," ucapnya.

Maka itu, di tahun 2021 ini pihaknya akan merancang skema pungutan pajak sarang walet.

Kemungkinan 246 bangunan sarang walet itu akan dibebankan pajak meski tak memiliki izin.

"Kami akan kenakan pajak, walaupun tak punya izin juga bayar pajak. Namun kami akan mempermuda perizinan. Tapi terlebih dulu, kami akan merevisi regulasi. Karena jika mengacu pada aturan sebelumnya, izin seperti IMB tidak bisa dibuat karena berbenturan dengan RTRW," ucapnya.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved