Berita Bulungan Terkini

Dilantik Bupati Bulungan Syarwani, Kades Jelarai Selor akan Melakukan Tugas Seperti Ini

Usai dilantik oleh Bupati Bulungan, di halaman Kantor Bupati Bulungan, pada Senin (15/3/2021).

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI
Bupati Bulungan, Syarwani, di halaman Kantor Bupati Bulungan, pada Senin (15/3/2021). 

“Saya minta dana desa benar-benar digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang yang berlaku,” ujar Bupati Bulungan, Syarwani, Senin (15/3/2021).

"Tentunya harus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi," tambahnya.

Baca juga: Hari Raya Nyepi di Bulungan dalam Pandemi Covid-19, Tidak Menikmati Hiburan, Tiada Berpergian

Baca juga: Ramadhan 2021, Jadwal Imsakiyah Bulungan 1442 H, Bacaan Niat Puasa, Niat Shalat Tarawih dan Witir

Dirinya meminta, Kepala Desa berkoordinasi dengan perangkat pemerintahan di atasnya, seperti Kecamatan, Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa atau DPMD, atau Pemkab Bulungan.

Ini dilakukan agar tidak terjadi permasalahan dalam menggunakan anggaran dana desa.

"Saya minta berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, DPMD atau Kabupaten agar pengelolaan Dana Desa tidak ada permasalahan," katanya.

Pihaknya memastikan, pihak Pemkab akan membantu Kepala Desa serta perangkat desa, dalam hal penyusunan hingga pembuatan laporan pertanggungjawaban.

"Nanti juga ada tenaga pendamping, yang akan membatu menyusun dan melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran," ucapnya.

Mantan anggota DPRD Kaltara ini mewanti-wanti para Kades, bila pengunaan dana desa diawasi oleh banyak pihak.

Baik di tingkat kabupaten, sampai nasional, hingga diawasi oleh aparat penegak hukum.

Baca juga: Peringatan Isra Miraj, Bupati Bulungan Syarwani tak Larang Warga Gelar Kegiatan Tabligh

"Nantikan juga ada audit dari inspektorat kabupaten, atau dari BPK ya karena terkait anggaran APBN," katanya.

"Ada juga dari aparat penegak hukum, dan memang ada rambu-rambu dan peraturan yang ada, jadi tinggal ikuti saja, jangan nekat melanggar aturan," tuturnya.

Penulis Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved