Berita Nunukan Terkini
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Nunukan Bantah Terbitkan SKKH Ayam Kampung dari Tawau
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nunukan bantah terbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) 32 ekor ayam kampung dari Tawau
Sementara, persoalan dari luar negeri menjadi kewenangan instansi vertikal seperti Imigrasi, Bea Cukai, dan petugas karantina hewan maupun tumbuhan.
"Ini harus jadi pembelajaran buat kita semua. Kalau kami turut menduga dari Tawau, dasar kami apa. Kalau di pintu masuk yang jaga dari kementerian seperti karantina hewan maupun tumbuhan, imigrasi untuk lalu lintas orang, bea cukai untuk pajak.
Akan muncul pertanyaan lainnya, orang yang bawa ayam itu dari sana ada nggak paspornya, lalu bagaimana dia bisa masuk. Jadi pemerintah daerah nggak ada kewenangan mengenai lalu lintas batas negara," ungkapnya.
Masniadi menambahkan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Nunukan memiliki 3 Puskeswan dengan 3 dokter hewan.
Diantaranya Puskeswan Nunukan, Puskeswan Nunukan Selatan, dan Puskeswan Sebuku. Sementara untuk wilayah Krayan hanya petugas saja.
"Untuk SKKH yang buat itu dan tandatangannya dari dokter spesialis hewan langsung bukan dari kami. Jadi Puskeswan itu seperti UPTD Dinas Pertanian. Dan ngurus SKKH tidak bayar, karena tidak ada setoran ke pemerintah makanya tidak ada PNBP," imbuhnya.
Masniadi menyampaikan, ke depan dirinya akan perketat soal penerbitan SKKH dengan melampirkan pakta integritas.
Dia imbau kepada masyarakat Nunukan untuk tidak membawa ayam kampung dari Tawau, Malaysia tanpa melengkapi dokumen perjalanan yang resmi.
"Saya akan panggil pihak Puskeswan agar ke depan perketat penertiban SKKH. Karena sudah ada kejadian seperti ini, jadi harus ada pakta integeritas bahwa ayamnya memang benar dari lokal Nunukan.
Apabila ada oknum yang membawa lagi dari Tawau, maka jadi tanggungjawabnya.
Kami berharap juga pintu masuk dapat diperketat. Memasukkan hewan tanpa dokumen akan dikenakan UU Karantina Hewan. Pihak karantina hewan harus bisa jelaskan itu," pungkasnya. (*)