Berita Nasional Terkini
INILAH PANDUAN dan Cara Lapor SPT Tahunan 2021 Online, Denda Bila Telat dan Solusi Lupa PIN EFIN
Agar tak salah, lihat cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan 2021 secara online, denda bila telat dan solusi bila lupa PIN EFIN
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan 2021 secara online, denda bila telat dan solusi bila lupa PIN EFIN.
Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Agar tak salah, lihat cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan 2021 secara online, denda bila telat dan solusi bila lupa PIN EFIN di dalam artikel.
Dikutip dari Pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak perorangan pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2021.
Baca juga: Panduan Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Login djponline.pajak.go.id, 31 Maret Batas Akhir
Baca juga: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Secara Online, Berakhir di 31 Maret, Lakukan Ini Jika Lupa Password
Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Adapun yang dinyatakan wajib pajak adalah orang-orang yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta.
Namun, jika Anda termasuk yang berpenghasilan di bawah angka tersebut dan telah memiliki NPWP, pengisian SPT tetap wajib dilakukan walaupun penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.
Berikut Cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 Secara Online
- Buka laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id
- Login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun) dengan mengisi NPWP dan password
- Ketik kode keamanan, lalu klik "Login"
- Masuk ke dashboard pajak, kemudian klik "Lapor"
- Klik icon e-Filling