Berita Nasional Terkini
Kabar Terbaru, Pemerintah Jokowi Bolehkan Mudik Lebaran 2021, Menhub Budi Karya Beri Penjelasan
Ada kabar terbaru, Pemerintah Jokowi bolehkan mudik lebaran 2021, Menhub Budi Karya Sumadi beri penjelasan
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
Peraturan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2021 tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 642/4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, seperti dilansir Kontan.co.id, Jumat (1/1/2020).
SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu meneteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi pada 10 September 2020.
Baca juga: Libur Desember 2020, Dibanding Bandara dan Pelabuhan, Arus Mudik di Terminal Malinau Relatif Rendah
Bagi ASN Ada sedikit perubahan untuk libur Hari Raya Idul Fitri 2021.
Perubahan tersebut untuk libur Lebaran yang rencananya mulai tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, 17 Mei digeser mulai 12, 13, 14, 17, 18, 19 Mei.
Sementara itu, untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember.
Dengan demikian, total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari.
Baca juga: Arus Mudik Natal dan Tahun Baru, Menhub Budi Karya Tegaskan Harus Komitmen Disiplin Protokol 3M
Berikut daftar hari libur nasional 2021:
1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih