Berita Nasional Terkini

Kabar Terbaru, Pemerintah Jokowi Bolehkan Mudik Lebaran 2021, Menhub Budi Karya Beri Penjelasan

Ada kabar terbaru, Pemerintah Jokowi bolehkan mudik lebaran 2021, Menhub Budi Karya Sumadi beri penjelasan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi Tol Cipali saat dipakai pemudik musim lebaran 2019 (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) 

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2021. 

Peraturan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2021 tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 642/4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, seperti dilansir Kontan.co.id, Jumat (1/1/2020).

SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu meneteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi pada 10 September 2020.

Baca juga: Libur Desember 2020, Dibanding Bandara dan Pelabuhan, Arus Mudik di Terminal Malinau Relatif Rendah

Bagi ASN Ada sedikit perubahan untuk libur Hari Raya Idul Fitri 2021.

Perubahan tersebut untuk libur Lebaran yang rencananya mulai tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, 17 Mei digeser mulai 12, 13, 14, 17, 18, 19 Mei.

Sementara itu, untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember.

Dengan demikian, total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari. 

Baca juga: Arus Mudik Natal dan Tahun Baru, Menhub Budi Karya Tegaskan Harus Komitmen Disiplin Protokol 3M

Berikut daftar hari libur nasional 2021:

1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

2 April: Wafat Isa Al Masih

1 Mei: Hari Buruh Internasional

13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved