Berita Paser Terkini

Wabup Paser Ingatkan Warga dan Perusahaan Soal Karhutla, Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Demi mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser telah menggelar kegiatan apel kesiapsiagaan m

Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Wakil Bupati Paser Hj. Syarifah Masitah Assegaf memimpin pelaksanaan apel kesiapsiagaan menghadapi bencana Karhutla dengan tagline (Siaga Bencana Dimulai dari Diri Sendiri, Keluarga dan Komunitas - Kita Jaga Alam Kita) yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Paser, Selasa (16/3/2021). TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Demi mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser telah menggelar kegiatan apel kesiapsiagaan menghadapi bencana Karhutla, Selasa (16/3/2021).

Kegiatan yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Paser itu dipimpin oleh Wakil Bupati Hj Syarifah Masitah Assegaf didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Katsul Wijaya dan jajaran Pemkab Paser lainnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh TNI/Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Tim Taman Hutan Raya (Tahura), Manggala Agni, Damkar dan Satpol PP.

Baca juga: Kebakaran di Simpang Pait Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Hanguskan 5 Rumah Warga

Baca juga: Bupati Paser Intruksikan Kadis PUTR Lakukan Penanganan Sementara Kerusakan Jalan di 2 Desa

Wakil Bupati Paser menyampaikan, kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sering menjadi permasalahan yang terjadi setiap memasuki musim kemarau.

"Karhutla disebabkan oleh faktor biofisik dan faktor ulah manusia, adanya kultur budaya membuka lahan dengan cara membakar menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Indonesia termasuk di Kabupaten Paser," ujar Syarifah Masitah Assegaf.

Lebih lanjut, Syarifah Masitah Assegaf menegaskan perlu untuk melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan cara mengedukasi serta melakukan sosialisasi.

"Langkah awal yang perlu dilakukan dalam mencegah terjadinya Karhutla, yaitu dengan mengedukasi serta sosialisasi mulai dari tingkat atas hingga sampai kepada masyarakat bawah," ucap Syarifah Masitah Assegaf.

Jika nantinya terjadi Karhutla, ia berharap bukan hanya petugas yang menangani, melainkan semua elemen masyarakat juga dapat malakukan penanggulangan terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan tersebut.

Selain itu, Syarifah Masitah Assegaf juga menyinggung terkait penegakan hukum bagi perusahaan dan masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.

"Tentunya kita harapkan kepada masyarakat maupun perusahaan sadar diri, tidak lagi melakukan pembakaran hutan baik itu dengan tujuan apapun karena sanksi hukum akan diberlakukan," imbuh Masitah.

Masitah mengatakan, sedikitnya tiga aturan yang melarang warga maupun perusahaan untuk melakukan pembakaran lahan, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Dengan demikian, berdasarkan hal tersebut aparat dapat menindak tegas terhadap para pelaku tindakan pembakaran hutan dan lahan," ucap Wabup Paser. (*)

Berita tentang Paser

Berita tentang Syarifah Masitah Assegaf

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved