Berita Nasional Terkini

Wagub DKI Bocorkan yang Terjadi Andai Anies Baswedan Dipanggil KPK, Kasus Lahan Rumah DP 0 Persen

Wagub DKI Jakarta bocorkan yang terjadi andai Anies Baswedan dipanggil KPK, kasus lahan rumah DP 0 persen.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(TribunJakarta/Bima Putra)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengunjungi permukiman warga RW 04 Kelurahan Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, Selasa (9/2/2021) 

TRIBUNKALTIM.CO - Salah satu BUMD DKI Jakarta kini sedang dibelit kasus lahan untuk rumah DP 0 persen.

Diketahui, program tersebut merupakan janji kampanye andalan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Sandiaga Uno, dulu.

Belakangan, nama Anies Baswedan turut dikaitkan dengan kasus korupsi pengadaan lahan rumah DP 0 persen itu.

Terbaru, Wagub DKI Ahmad Riza Patria membeberkan dampak yang terjadi jika Anies Baswedan ikut dipanggil KPK dalam kasus tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai, salah alamat jika KPK memeriksa Gubernur Anies Baswedan dalam kasus korupsi pembelian lahan rumah Dp 0 rupiah.

Bila hal ini terjadi, ia pun khawatir roda pemerintahan di ibu kota bakal mengganggu birokrasi di DKI Jakarta.

Baca juga: Merakyat, Anies Baswedan Ajak Anak Makan di Warkop, Ingat Masa Lalu di Jabar, Tebak Daerah Penjual

Baca juga: Anies Baswedan Pamer Patung Yuri Gagarin, Publik Sorot Komunis, Bandingkan Jika Diresmikan Ahok

"Saya kira tidak sejauh itu, kalau semua urusan BUMN kemudian Menteri BUMN dipanggil, urusan BUMD kemudian gubernur dan wagub dipanggil ya enggak bisa kerja kita semua kalau semuanya dipanggil," ucapnya, Senin (15/3/2021) malam.

Walau demikian, politisi Gerindra ini menyerahkan sepenuhnya kasus korupsi yang menjerat Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan ini kepada KPK.

"Jadi saya kira KPK sangat profesional, sangat mengerti, tahu siapa yang harus ditanya, yang harus diklarifikasi, yang harus dipanggil," ujarnya di Balai Kota DKI.

"Kami serahkan mekanismenya seperti yang selama ini dilakukan KPK, kami hormati," tambahnya menjelaskan.

Sebelumnya, Yoory (YC) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian lahan untuk proyek pengadaan rumah DP Rp 0 yang menjadi program andalan Anies Baswedan semasa kampanye dulu.

Satu di antaranya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, tahun 2019.

Penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka termasuk YC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Tim penyidik KPK bahkan dikabarkan telah bergerak cepat mengusut kasus ini dengan menggeledah sejumlah lokasi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved