Berita Nunukan Terkini
WNA Asal Malaysia Ditangkap Tim PORA di Sebatik Nunukan, Setahun Tanpa Dokumen dan Visa Kerja
Setahun berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa kerja, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia ini
Jadi begitu ditangkap, kami lakukan pendentensian terhadap AR selama 30 hari.
Di situlah proses penyelidikan, kami cari alat bukti dan gelar perkara, setelah kami yakin dan penyidik yakin kita terbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada akhir Januari lalu. Jadi sejak ditangkap hingga sekarang AR berada di ruangan detensi Imigrasi Nunukan.
Baca juga: BMKG Nunukan Prediksi 12 Wilayah Ini Diguyur Hujan Ringan Pada Malam Hari, Lumbis Berasap
"Kemarin, tersangka AR berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Nunukan," ujarnya.
Washington mengaku, barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihaknya yaitu IC Malaysia milik AR, tiket kapal Fery perjalanan domestik dari Tarakan-Sei Nyamuk, dan lembar bukti penukaran mata uang asing dari rupiah ke mata uang ringgit Malaysia.
Uang tunai yang ditukarkan sewaktu di Tarakan yakni Rp499 ribu ditukar menjadi RM140.
"Tersangka AR kita persangkakan pasal 119 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam waktu dekat kami akan serahkan tersangka AR dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nunukan untuk dilakukan proses sidang di pengadilan," tuturnya.
Dia menambahkan, setelah ada putusan inkracht dari pengadilan terhadap AR dan menjalani pidana kurungan, Imigrasi Nunukan akan menjemput AR kembali untuk proses pendeportasian dan penangkalan.
"Setelah ada putusan inkracht dan AR sudah jalani pidana kurungan, baru kami jemput kembali untuk pulangkan ke negara asalnya," ungkapnya.
Penulis Febrianus Felis | Editor: Budi Susilo