Berita Nunukan Terkini
2 Motoris Speedboat Diduga Dianiaya Oknum Polair Polres Nunukan, PH: Tidak Ada Surat, Kenapa Dipukul
Belum lama ini publik Kalimantan Utara (Kaltara) dikejutkan dengan pemberitaan oknum Polair Polres Nunukan yang diduga terlibat penganiayaan berupa pe
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN- Belum lama ini publik Kalimantan Utara (Kaltara) dikejutkan dengan pemberitaan oknum Polair Polres Nunukan yang diduga terlibat penganiayaan berupa pemukulan terhadap 2 motoris speed boat Celebes.
Diberitakan sebelumnya dari Polres Nunukan, 2 motoris speed boat yakni Wawan Suhendra dan Roy Hendra, diduga membawa sebanyak 40 gabus berukuran besar yang berisi ikan layang (campuran) dari Tawau, Malaysia tanpa mengantongi izin karantina hewan dan izin berlayar.
Perjalanan ilegal dua warga Tarakan itu, diketahui oleh Komando Pasukan Katak (Kopaska) dan personel Polair Polres Nunukan saat melintas di Perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan.
Baca juga: WNA Asal Malaysia Ditangkap Tim PORA di Sebatik Nunukan, Setahun Tanpa Dokumen dan Visa Kerja
Baca juga: Lalu Lintas Orang di Perbatasan RI-Malaysia, Imigrasi Nunukan Sebut Banyak Istilah Jalur Gajah
Bahkan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara speedboat petugas dengan speedboat Celebes yang digunakan Wawan dan Hendra.
Akibat tak mau berhenti, oleh petugas diberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali.
Namun upaya peringatan itu tak berhasil, lantaran motoris speedboat Celebes itu mencoba untuk menabrakkan kapalnya.
Hingga akhirnya speedboat Celebes dihentikan oleh petugas, sontak oknum Polair melayangkan pukulan terhadap motoris speedboat itu.
Saat dikonfirmasi, Penasihat Hukum (PH), Edi Siswanto mengatakan kronologi kejadian yang beredar mengenai dua kliennya (Wawan dan Hendra) itu masih dalam proses penyelidikan Propam Polda Kaltara.
"Kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Polair itu sudah kami laporkan ke Propam Polda Kaltara. Kalau informasi mengenai kronologis kejadian yang dialami klien kami itu mirip dengan yang tersebar di kanal media berita online. Untuk detailnya ini masih dalam proses penyelidikan. Jadi kami tidak bisa mendahului penyelidikan Polda Kaltara," kata Edi Siswanto kepada TribunKaltara.com melalui telepon seluler, Rabu (17/3/2021) pukul 11.00 WITA.
Dari pengakuan dua kliennya, kata Edi, kliennya memiliki surat izin karantina hewan dan izin berlayar yang lengkap.
Namun, untuk membuktikan kelengkapan dokumen tersebut menjadi kewajiban pemilik dari 40 gabus yang berisi ikan layang (campuran) itu.
"Dari versi klien kami ya dokumennya lengkap. Nah, klien saya hanya sebagai buruh angkut ikan. Kemungkinan besar ikan itu milik bosnya. Sementara masih proses penyelidikan untuk mengumpulkan saksi dan barang bukti. Jadi prinsipnya semua masih dugaan," ucapnya.
Kendati begitu, Edi menjelaskan, soal kelengkapan administrasi dan pemukulan merupakan dua hal yang beda ranah.
Sehingga, tindakan penganiayaan harus tetap dipidanakan.
"Soal kelengkapan administrasi dan pemukulan itu beda ranah. Tindakannya inkonsitusional. Masa orang yang mau lengkapi dokumen mendapat pemukukan. Di situlah letak kelemahan dan kekeliruan oknum Polisi.