Virus Corona
Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan Tidak Batal, Begini Penjelasan dari MUI
Belakangan hari ini, di berbagai daerah di Indonesia dilakukan program vaksinasi Covid-19 atau Corona
Rekomendasikan Vaksinasi Covid-19 Dilakukan Malam Hari pada Bulan Ramadhan
Diwartakan Tribunnews.com, MUI memberikan rekomendasi agar vaksinasi dilakukan di malam hari setelah berbuka puasa, saat peserta sudah dalam kondisi bugar kembali.
Baca juga: Hari Raya Nyepi di Nunukan Kala Pandemi Corona, Empat Pantangan yang Harus Dipatuhi Umat Hindu
"Atau pilihannya bisa dilaksanakan di malam hari ini pada saat kondisi fisik yang akan divaksinasi sudah bugar kembali," tutur Asrorun.
Hal tersebut dilakukan karena pada siang harinya umat Islam berpuasa.
Sehingga dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
Selain itu dalam fatwanya MUI juga mewajibkan umat Islam untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Agar dapat mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Perbedaan Pendapat Ulama
Di kalangan ulama sendiri terdapat beberapa perbedaan pendapat terkait vaksinasi di bulan puasa.
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, berpendapat penyuntikan vaksin virus Corona tidak membatalkan ibadah puasa.
Sebab, menurutnya vaksinasi merupakan obat yang sifatnya darurat dibutuhkan oleh manusia saat ini.
"Pendapat saya tidak [membatalkan] ya," kata Hasanuddin.
Hasanuddin pun menjelaskan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.
Di antaranya seperti masuknya makanan atau cairan dari lubang-lubang anggota tubuh manusia terbuka ke dalam perut.
Lalu, berhubungan suami istri saat puasa hingga haid atau nifas.
Baca juga: Waspada Mutasi Virus Corona B117 dan N439K, IDI Soroti tentang Resistan terhadap Antibodi
Baca juga: Covid-19 Kutai Timur Tambah 49 Kasus, Kecamatan Teluk Pandan Zona Merah Lagi