Demo Mahasiswa
Walhi Kaltim Sebut Pencemaran Alam dari Limbah FABA dan Sawit Semakin Memperparah Lingkungan.
Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Timur (Walhi Kaltim) ikut dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur, Rabu (17/3/2021).
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Timur (Walhi Kaltim) ikut dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur, Rabu (17/3/2021).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa dan beberapa organisasi lingkungan lainnya menuntut agar pemerintah pusat mencabut peraturan pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021.
Isi PP tersebut tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga: Bakar Ban, Demo Mahasiswa di Depan Kantor Bupati Kukar Ricuh, Massa dan Petugas Terlibat Cekcok
Baca juga: BREAKING NEWS Mahasiswa dan Aktivis Lingkungan Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Kaltim Protes soal FABA
Selain itu, dalam peraturan tersebut tidak menyebut front ash and bottom ash (FABA) dalam daftar limbah bahan berbahaya dan beracun.
Selain FABA, Iimbah padat Spent Bleaching Earth (SBE) tidak termasuk dalam limbah non B3.
Padahal sebelumnya limbah SBE masuk dalam kategori limbah B3.
Baca juga: Rapat dengan DPR, Yasonna Laoly Sebut Masalah Internal Demokrat, Terima Permohonan Kubu Moeldoko
Yohana Tiko mengakui jika saat ini akan semakin memperparah kondisi masyarakat sekitar perusahaan sawit dan tambang batubara.
Bahkan pihaknya mencatat ada tiga laporan baru terkait adanya limbah hasil FABA maupun SBE di Kaltim.
"Di satu desa sebuntal Kecamatan Marangkayu Kukar. Di Kutim sendiri Ada dua laporan pencemaran limbah pabrik pengolahan sawit. Banyak yang akan masuk dan diperkirakan tambah lagi sekarang," ucapnya.
Bahkan ia menganggap tidak masuk akal jika limbah FABA itu bisa dirubah menjadi Ethanol.
Justru ia menilai transisi pengolahan limbah tersebut tetap saja merugikan masyarakat dari sisi lingkungan maupun kesehatan.
Baca juga: Mahasiswa Indonesia Dzaki Sukarno Lolos Audisi American Idol, Pengaruh Melly Goeslaw & Musik Country
"Daerah pinggiran terdampak Kaltim terkait klasifikasi batubara Menjadi methanol semakin masif. Di Kutai Timur saja tidak hanya batubara tapi perkebunan sawit kita banyak lihat apa pencemarannya terjadi. Bahkan pengelolaan limbahnya saja tidak terurus. Apalagi dengan kepres nomor 22 tahun 2021 ini," ucap Yohana Tiko. (*)