Berita Samarinda Terkini
Kecelakaan di Jalan PM Noor Samarinda Disorot Akademisi Unmul, Keluarga Korban Bisa Gugat Pemerintah
Beberapa waktu lalu kecelakaan tunggal terjadi di Jl. PM Noor Kota Samarinda. Kecelakaan tersebut menewaskan Mochammad Zidan Al-Fayid, pemuda Samarin
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Beberapa waktu lalu kecelakaan tunggal terjadi di Jalan PM Noor Samarinda.
Kecelakaan tersebut menewaskan Mochammad Zidan Al-Fayid, pemuda Samarinda, yang melintas kawasan tersebut.
Kecelakaan tersebut diakibatkan minimnya penerangan dan cat marka median jalan yang kabur.
Baca juga: Terlibat Kecelakaan Tunggal, Sebuah Truk Muatan Batubara Terguling di Kawasan Mangkujenang Samarinda
Baca juga: Tak Mampu Menanjak, Truk Tronton Bermuatan Excavator Mundur dan Menimpa Mobil Sirion
Sehingga korban yang melintas pada malam hari, menabrak median jalan hingga menewaskan dirinya.
Hal ini dikomentari langsung oleh akademisi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, Kamis (18/3/2021).
Ia mengatakan, kecelakaan tersebut bukanlah kali pertama terjadi di kawasan tersebut.
Bahkan ia mencatat sudah beberapa kali kecelakaan terjadi di kawasan tersebut yang akhirnya merenggut nyawa.
Dalam 25 ayat (1) huruf D UU nomor 22 tahun 2009 juncto pasal 26 huruf D PP nomor 79 tahun 2013 tentang lalu lintas, ia mengatakan pihak yang bertanggung jawab atas perlengkapan jalan tersebut adalah pemerintah.
"Pemerintah secara berjenjang, yakni pemerintah pusat untuk jalan nasional, pemerintah provinsi untuk jalan provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa," ucapnya.
Hal ini disebutkan secara eksplisit dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU 22/2009 tentang LLAJ.
Sehingga masuk akal jika keluarga korban dapat menuntut kasus ini ke ranah hukum.
"Gugatan kepada pemerintah ini tidak hanya berkenaan dengan kepentingan keluarga korban, tapi juga sekaligus memberikan efek jera (deterrent effect) kepada pemerintah agar lebih mawas terhadap kewajiban membenahi dan memelihara jalan, agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang," ucapnya.
Selain itu kasus ini berada dalam gugata perdata.
Namun jika korban meninggal dunia, maka bisa masuk ke ranah pidana.
"Bahkan kalangan masyarakat sipil sebenarnya juga bisa melakukan gugatan kepada pemerintah, kendatipun tidak mengalami kerugian secara langsung. Namun tentu saja gugatannya bukanlah perdata, tapi dalam model gugatannya dalam bentuk gugatan citizen lawsuit (CLS)," tutur pria yang akrab disapa Castro ini.
Inti model gugatan tersebut bukanlah meminta ganti rugi.
Menurutnya gugatan tersebut justru lebih kepada meminta pemerintah agar patuh dengan kewajiban-kewajibannya untuk memilihara jalan.
Diberitakan sebelumnya, beberapa hari terakhir media sosial kota Samarinda diramaikan dengan postingan salah satu warganet.
Pemilik akun Facebook bernama Sigit Indra W meminta pemerintah baik provinsi maupun kota bertanggung jawab atas meninggal adiknya di Jalan PM Noor Samarinda tanggal 11 Maret silam.
Hal tersebut dikarenakan korban tidak dapat melihat adanya pembatas jalan yang memisah dari arah Jl. Juanda menuju Jalan PM Noor Samarinda maupun sebaliknya.
Sebab korban melintas ke jalan tersebut pada malam hari.
Karena kondisi gelap, korban tidak melihat adanya pembatas jalan tersebut yang merenggut nyawa korban.
"Almarhum menabrak pembatas di tengah jalan yang pada saat malam hari lokasi tersebut gelap dan pembatas jalan yang dimaksud cenderung tidak terlihat oleh pengguna jalan, menurut keterangan saksi warga sekitar kejadian yang menimpa adik saya bukan satu-satunya kejadian yang pertama terjadi di lokasi tersebut. Sudah banyak korban berjatuhan sebelumnya dan penyebabnya pun sama, menabrak pembatas jalan yang adik saya tabrak," tulisnya di Facebook.
Ia pun berharap kawasan tersebut segera dipasangi lampu penerangan jalan umum (PJU).
Sebab kawasan tersebut sudah lama tak tersentuh PJU.
Sementara itu Kabid Bina Marga Dinas PUPR Irhamsyah mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan pemerintah pusat terkait kondisi jalan tersebut.
Bahkan penerangan jalan itu diserahkan ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan
"Untuk PJU masih kewenangan BPTD Kemenhub," ucapnya.
Keluarga Korban Minta Pengelola Jalan Tanggungjawab
Diberitakan sebelumnya, beberapa hari terakhir media sosial Kota Samarinda diramaikan dengan postingan salah satu warganet.
Pemilik akun Facebook bernama Sigit Indra W meminta pemerintah baik provinsi maupun kota bertanggung jawab atas meninggal adiknya di Jl. PM. Noor Kota Samarinda tanggal 11 Maret silam.
Hal tersebut dikarenakan korban tidak dapat melihat adanya pembatas jalan yang memisah dari arah Jl. Juanda menuju PM Noor maupun sebaliknya.
Baca juga: Lakalantas di Jalan Trans Kaltim, Satu Warga Samarinda Meninggal Dunia
Baca juga: Tahun Ini 1.600 PJU Bakal Terpasang di Balikpapan Untuk Cegah Lakalantas dan Kasus Kriminalitas
Sebab korban melintas ke jalan tersebut pada malam hari. Karena kondisi gelap, korban tidak melihat adanya pembatas jalan tersebut yang merenggut nyawa korban.
"Almarhum menabrak pembatas ditengah jalan yang pada saat malam hari lokasi tersebut gelap dan pembatas jalan yang dimaksud cenderung tidak terlihat oleh pengguna jalan.
Menurut keterangan saksi warga sekitar kejadian yang menimpa adik saya bukan satu-satunya kejadian yang pertama terjadi di lokasi tersebut. Sudah banyak korban berjatuhan sebelumnya dan penyebabnya pun sama, menabrak pembatas jalan yang adik saya tabrak," tulisnya di Facebook.
Ia pun berharap kawasan tersebut segera dipasangi lampu penerang jalan (LPJ). Sebab kawasan tersebut sudah lama belum tersentuh LPJ.
Sementara itu, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Irhamsyah mengatakan pihaknya sudah berkordinasi dengan pemerintah pusat terkait kondisi jalan tersebut.
Bahkan penerangan jalan itu diserahkan ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementrian Perhubungan
Baca juga: Akibat Lakalantas, Pria Renta Alami Luka Berat, Satlantas Polresta Balikpapan Lakukan Olah TKP
Baca juga: Lakalantas Kerap Merenggut Nyawa, Dirlantas Polda Kaltim Sebut Pembunuh Paling Mengerikan
"Untuk LPJU masih kewenangan BPTD Kemenhub," ucap pria disapa Ling ini.
Berikut postingan warganet yang beredar di media sosial Facebook
SURAT TERBUKA
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kepada : Pemprov / Pemkot / pihak manapun yang bertanggung jawab atas kondisi pembatas jalan di Jl. PM Noor, tepatnya di depan perum bumi sempaja - perum rapak binuang
Pada hari rabu, 11 Maret 2021, pukul 23.00 waktu setempat, telah Terjadi kecelakaan tunggal yg mengakibatkan adik saya Mochammad Zidan Al Fayid meninggal dunia.
Almarhum menabrak pembatas ditengah jalan yg pada saat malam hari lokasi tersebut gelap dan pembatas jalan yg dimaksud cenderung tidak terlihat oleh pengguna jalan, menurut keterangan saksi/warga sekitar kejadian yg menimpa adik saya bukan satu2nya kejadian / yg pertama terjadi di lokasi tersebut.
Sudah banyak korban berjatuhan sebelumnya dan penyebabnya pun sama, menabrak pembatas jalan yg adik saya tabrak.
Mohon kiranya pihak yg berwenang/bertanggung jawab dapat menindaklanjuti surat terbuka/informasi yg saya sampaikan ini, agar dikemudian hari hal yg serupa tidak terjadi lagi kepada pengguna jalan yg lain. Terimakasih
Ttd
Kakak Alm. Mochammad Zidan Al-fayid bin Rusdiansyah
Sigit Indra Wahyudi
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Rahmad Taufiq