Berita Kaltim Terkini

Gubernur Kaltim Pastikan Pembangunan IKN Tetap Jalan, Isran Noor: Tahun Ini Mulai Groundbreaking

Beberapa waktu lalu Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pembangunan ibu kota negara atau IKN di Kalimantan Timur (Kaltim) tetap berlangsung

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Gubernur Kaltim Isran Noor. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Beberapa waktu lalu Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pembangunan ibu kota negara atau IKN di Kalimantan Timur (Kaltim) tetap berlangsung.

Bahkan pihaknya pun berencana melakukan peletakan batu pertama (Groundbreaking) istana presiden dalam beberapa waktu mendatang.

Baca juga: Kaitan Penajam Paser Utara jadi Calon Ibu Kota Negara, Bupati AGM Rotasi Pejabat, Dinas yang Lambat

Dikutip dari Tribunnews.com beberapa hari lalu Kepala Bappenas mengatakan pembangunan IKN memiliki manfaat lebih bagi pembangunan khususnya di Kaltim.

"Kita juga berharap dan berencana IKN baru menjadi kota cerdas, nyaman, aman dan berkelanjutan," tulis Suharso Monoarfa di akun instagramnya @suharsomonoarfa beberapa hari yang lalu.

Ucapan Kepala Bappenas pun diamini Gubernur Kaltim Isran Noor. Ia optimistis groundbreaking akan dilakukan pada tahun ini.

Namun ia enggan menyebutkan kapan pastinya groundbreaking dilaksanakan.

Baca juga: Wakil Bupati PPU Sebut Peletakan Batu Pertama Ibu Kota Negara Menunggu Persetujuan RUU

"Tahun ini mulai Groundbreaking untuk pembangunan Istana Presiden. Sudah ya," ucap Isran Noor, Jumat (19/3/2021). Ia pun enggan berkomentar lebih banyak terkait pembangunan IKN. "Jadi mohon doanya IKN bisa terwujud," ujarnya.

Informasi yang didapatkan pembangunan IKN akan dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga. Skema yang dilakukan dengan swasta berupa skema Build Operate Transfer (BOT).

Skema BOT diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca juga: Deretan Proyek Besar Penajam Paser Utara, Penunjang Ibu Kota Negara RI di Kalimantan Timur

Sementara itu, BOT dalam Permendagri dikenal dengan istilah Bangun Guna Serah (BGS).

Sebutan itu sendiri merupakan pemafaatan barang milik daerah, berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan fasilitasnya.

Kemudian dipergunakan oleh pihak tersebut dalam jangka waktu yang sudah disepakati.

Berita tentang Kaltim

Berita tentang Ibu Kota Negara

Penulis: Jino Prayudi Kartono : | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved