Berita Tarakan Terkini

Hak Guna Bangunan THM Plaza Tarakan tak Bisa Diperpanjang, Walikota Khairul Beri Solusinya

Terkait hak guna bangunan (HGB) THM Plaza Tarakan, Wali Kota Tarakan, dr Khairul sampaikan tidak ada cela hukum untuk memperpanjang HGB

Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
Walikota Tarakan, dr Khairul saat ditemui di VIP Room Bandara Internasional Juwata Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara pada Jumat (19/3/2021).TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Terkait hak guna bangunan (HGB) THM Plaza Tarakan, Wali Kota Tarakan, dr Khairul sampaikan tidak ada cela hukum untuk memperpanjang HGB.

Sehingga, setelah berakhirnya HGB pada 21 Agustus 2021 mendatang, status bangunan yang ada di THM tersebut menjadi milim pemerintah Kota Tarakan.

"Menurut kajian hukumnya kemarin, tidak ada cela untuk memperpanjang. Kecuali misalnya lahan kosong dibangun baru, itu baru bisa,"ujarnya, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Ketua SAHI Siti Marifah Sebut Pemimbing Haji Harus Tersertifikasi, Ini Jadwal Keberangkatan Tarakan

Baca juga: LLK Tarakan Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi, Tiada Perlu Dites Saat Masuk Dunia Kerja

Untuk itu, kata Khairu, akhirnya diputuskan solusi yang bisa digunakan hanya satu, yaitu sewa menyewa.

Nantinya, pelaku usaha yang menempati komplek THM tersebut akan diberi kesempatan prioritas untuk melakukan sewa maksimal 5 tahun, dan diperpanjang lagi selama 5 tahun.

"Jadi statusnya nanti sewa menyewa saja. Dan itu bisa diperpanjang setiap 5 tahun sekali," katanya.

Soal rahabilitasi komplek THM Plaza Tarakan, orang nomor 1 di Tarakan itu sampaikan perlu melihat situasi dan sebagainya.

Gelaran acara di Hotel Plaza Tarakan, Selasa (12/4/2016) pagi.
Gelaran acara di Hotel Plaza Tarakan, Selasa (12/4/2016) pagi. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDISUSILO)

"Kita harapkan kan dari Kementerian PUPR, kita ingin melakukan pasar modern atau mall. Tapi itu bangunannya yang bangun pusat, setelah selesai, dikasih ke kita," jelasnya.

Sementara opsi kedua, ayah empat anak itu mengatakan, dapat dikelolah swasta.

Dan akan dikembalikan ke Pemkot Tarakab setelah kurun waktu 25 tahun.

Baca juga: Mario Teguh di Tarakan, Beri Trik Memanjangkan Umur Kekayaan Bagi Kaum Milenial Kala Wabah Covid-19

Baca juga: Kepala SDN 043 Tarakan Tegaskan Tak Wajib Tes Swab bagi Murid yang Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Meski begitu, dalam kurun waktu 25 tahun itu harus diatur apa hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Namun lagi-lagi tergantung dari Kementerian PUPR terkait kepastiannya. Jika tidak ada kepastian, maka opsi yang diambil yakni opsi swasta.

"Ya cuma kita kan belum pertimbangkan. Kan ini ada beberapa investor yang ingin membangun mall di Tarakan, cuma saya sarankan mall itu sebenarnya untuk saat ini, Tarakan hanya butuh satu mall.

Kalau dua, nanti malah saling membunuh mall itu. Masing-masing bikin, nah itu pembelinya nanti ndak ada, mati lagi," jelasnya.

Penulis Risnawati | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved