Berita Balikpapan Terkini
Mucikari di Balikpapan Ini Jual Gadis di Bawah Umur, 1 Korban Hanya Diberi Makan dan Tempat Tinggal
Belum lama ini, Tim Opsnal Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim mengamankan seorang tersangka praktek mucikari berinisial DW (24)
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Belum lama ini, Tim Opsnal Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim mengamankan seorang tersangka praktek mucikari berinisial DW (24).
DW menyediakan perempuan muda dan ditawarkan ke pria hidung belang.
Baca juga: NEWS VIDEO Praktik Prostitusi Anak Dibawah Umur Kembali Diungkap Polisi, Seorang Mucikari Diamankan
Setelah dilakukan pengembangan, rupanya DW mengeksploitasi anak di bawah umur dalam aksi mucikarinya.
Dua korbannya masih berumur 15 tahun dan dijajakan sejak 3 bulan terakhir.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Made Subudi mengungkapkan bahwa DW juga menawarkan gadis berumur 20 tahun.
Sehingga diketahui DW mempekerjakan 3 perempuan muda.
Ia pun mengungkapkan bahwa dalam aksinya, DW memaksa ketiga korbannya untuk mau melayani pria hidung belang dengan dijajakan melalui platform Michat. Untuk kisaran harganya variatif.
Baca juga: Satreskrim Polres Tarakan Jemput Mucikari di Jakarta Barat, Tawarkan Jasa Lewat Medsos
Baca juga: NEWS VIDEO Mucikari Prostitusi Online di Samarinda Tertangkap, Tarif Hingga Rp 1,8 Juta/Transaksi
"Yang satunya Rp 700, kan umur 14 tahun, tarifnya Rp 700 ribu. Yang umur 20 tahun sekitar Rp 500 ribu," ucap AKBP Made, Jumat (19/3/2021).
DW sendiri bertugas selayaknya admin sekaligus marketing yang mencari pelanggan.
Melalui akun Michat, kemudian memajang foto korban dan menawarkan.
Termasuk untuk menerima pembayaran atas jasa korban.
Mengenai hasilnya, ditemukan bahwa ada ketimpangan antara DW dan korbannya.
Satu korbannya, hanya menerima upah berupa makan dan tempat tinggal belaka.
Sementara untuk anak di bawah umur dengan tarif Rp 700 ribu, DW mendapatkan hasil sekira Rp 200 ribu dan korban mendapatkan hasil Rp 500 ribu.
Baca juga: NEWS VIDEO Prostitusi Online, Satreskrim Polres Tarakan Jemput Dua Mucikari di Jakarta Barat
"Uang hasil melayani tamu tersebut diambil oleh tersangka sedangkan korban hanya diberi makan dan tempat tinggal, " ucapnya.
"Menurut pengakuan pelaku mendapatkan hasil sebesar Rp 200 ribu sedangkan korban anak di bawah umur tersebut mendapatkan Rp 500 ribu," papar AKBP Made melalui rilis persnya.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola