Berita tentang Paser

Pemkab Paser Alokasikan Anggaran Sebesar Rp 750 Juta, Perbaiki 30 RTLH

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Paser akan memperbaiki 30 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat, Jumat (19/3/2021)

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SYAIFULLAH IBRAHIM
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Paser meninjau lokasi rumah warga yang telah dilakukan perbaikan, TRIBUNKALTIM.CO, SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Paser akan memperbaiki 30 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat, Jumat (19/3/2021).

Rencanaya, renovasi RTLH tersebut melalui Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser tahun 2021.

Baca juga: Sambut HUT ke-75 RI, Pangdam VI/Mulawarman Serahkan Kunci RTLH bagi Warga Kurang Mampu di Balikpapan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perumahan pada DPKP Paser Aji Mohamad Tomy mengatakan, bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.

"Kami akan merehab rumah masyarakat yang tidak mampu, dengan kondisi rumah rusak," kata Tomy.

DPKP Paser lanjutnya, saat ini sedang mengidentifikasi penerima bantuan agar penyalurannya tepat sasaran.

"Sekarang masih proses identifikasi, siapa yang berhak dapat untuk renovasi rumahnya agar penyalurannya tepat sasaran," ujarnya.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Paser meninjau lokasi rumah warga yang telah dilakukan perbaikan, TRIBUNKALTIM.CO, SYAIFULLAH IBRAHIM
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Paser meninjau lokasi rumah warga yang telah dilakukan perbaikan, TRIBUNKALTIM.CO, SYAIFULLAH IBRAHIM

Saat ini, Pemkab Paser mengalokasikan anggaran Rp 25 juta untuk rehab rumah yang memang kondisinya benar-benar rusak parah atau tidak layak huni.

Dengan jumlah target penerima bantuan sebanyak 30 rumah itu, maka Pemkab Paser telah mengalokasikan anggaran perbaikan sebesar Rp 750 juta.

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi penerima bantuan ini, di antaranya memiliki rekomendasi dari kepala desa setempat.

Baca juga: Pemkab Kubar Kucurkan Rp 4 Miliar untuk RTLH

"Persyaratan lain yaitu penerima merupakan masyarakat berpenghasilan rendah atau tidak mampu, yang mendaftar dengan melampirkan KK, KTP, Akta Tanah, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat," terang Tomy.

Saat ini, lanjut Tomy. Pemkab Paser tidak lagi membangun rumah layak huni karena ada ketentuan peraturan yang baru sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019.

Berita tentang Paser

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved