Berita Berau
Polres Berau Kembali Lakukan Gelar Perkara Terkait Penjualan Aset PT BPL Diduga Melanggar Hukum
Proses hukum terhadap penjualam aset PT Borneo Pratapan Lestari (BPL) yang diduga melanggar hukum, kini masih bergulir di penyidik Polres Berau
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Proses hukum terhadap penjualam aset PT Borneo Pratapan Lestari (BPL) yang diduga melanggar hukum, kini masih bergulir di penyidik Polres Berau, Jumat (19/3/2021).
Kali ini jajaran Sat Reskrim Polres Berau melakukan gelar perkara kedua dalam kasus tersebut yang diduga menyeret nama anggota DPRD Berau.
Kasat Reskrim AKP Feri Samodra yang ditemui TribunKaltim.Co usai menggelar perkara mengatakan, sesuai dengan SOP dirinya melaksanakan gelar perkara dan mengundang pelapor maupun terlapor.
Baca juga: Kepala BPKAD Berau Sebut Hasil Refokusin Capai Rp 45 Miliar
Baca juga: Patroli Gabungan di Sejumlah Pulau di Berau, Tim Pora Berhasil Amankan Puluhan Botol Miras
"Dalam gelar perkara yang kedua ini kita mengundang terlapor, pelapor dan selanjutnya kita gelar internal kami," jelas AKP Feri.
Ia menegaskan dalam kasus tersebut pihaknya masih terus melengkapi beberapa kelengkapan administrasi sebelum statusnya ditingkatkan.
"Yang pasti perkara ini kita lengkapi beberapa kelengkapan administrasi dan ini masih proses penyidikan. Karena ini masih proses penyidikan yang pasti, akan melalui prosedur," pungkasnya.
Lebih lanjut Feri mengatakan sejauh ini pihaknya telah memeriksa lebih dari 10 orang termasuk pelapor dan terlapor.
Baca juga: Untuk Pertama Kalinya, Bupati dan Wakil Bupati Berau Latihan Nembak di Skadron 13/Serbu
Baca juga: Meski Kasus Covid-19 Menurun, Ketua DPRD Berau Minta Satgas Covid-19 Tetap Fokus Lakukan Pencegahan
"Pemeriksaan saksi sudah maksimal mulai dari perlapor, terlapor kemudian saksi termasuk kita melakukan jemput bola dalam artian yang tidak bisa datang kami datangi untuk mengambil keterangan dan itu telah kami maksimalkan tinggal teman-teman tunggu jika sudah fix baru kita rilis," tuturnya.
Diketahui, penjualan aset tanah PT Borneo Prapatan Lestari (BPL) yang berujung pelaporan ke polisi, melebar hingga muncul nama masyarakat yang mengaku turut menjadi korban.
Hal itu dikatakan Burhanuddin, yang bertindak sebagai kuasa hukum pengusaha Berau Ferijanto atau yang akrab disapa Amben yang juga melaporkan kasus tersebut ke Polres Berau.
Baca juga: Camat Teluk Bayur Harap Usulan Prioritas Kampung Bisa Direalisasikan Pemkab Berau
Pria yang akrab disapa Burhan itu mengatakan, dalam kasus jual-beli tanah yang melibatkan kliennya, objeknya juga berada di lahan yang awalnya menjadi aset PT BPL.
Luasan tanah yang dibeli kliennya mencapai 30.600 M2 senilai Rp 1,5 miliar pada tahun 2016.
Namun, dalam kurun waktu lima tahun, pihak yang menjual tanah kepada kliennya tidak kunjung melakukan balik nama, sementara pembayaran senilai Rp 1,5 miliar, sudah dilakukan kliennya.
“Pembayarannya ada yang ditransfer dan tunai. Semua bukti pembayarannya ada kami pegang,” Jelas Burhanuddin.
Karena tak kunjung dilakukan balik nama, lanjut Burhan maka pihaknya melakukan penelusuran mengenai tanah yang telah dibelinya.
Baca juga: Komisi 3 DPRD Kaltim Prihatin Kondisi Jalan Poros Bontang, Kutim dan Berau, Minta Pemerintah Serius
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polres-berau-akp-feri-samodra-saat-ditemui-diruang-kerjanya-selasa-932021.jpg)