Berita Samarinda Terkini
Walikota Andi Harun Klaim Dapat Dukungan DPD RI dalam Visi Pembangunan dan DOB Samarinda Seberang
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, di Balaikota Samarinda pada Kamis (18/3/2021) siang.
Pada kunjungan tersebut disambut langsung oleh Walikota Samarinda, Andi Harun.
Tidak ketinggalan turut diikuti oleh Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Subandi.
Baca juga: Presidium DOB Samarinda Seberang Nilai Pemerintahan Andi Harun-Rusmadi Dapat Realisasikan Pemekaran
Kali ini, Andi Harun, menuturkan, ada beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam pertemuan yang dilakukan di ruang VIP Pemkot Samarinda tersebut.
Yakni, adanya harapan dan dukungan dari Muhammad Idris, Anggota Komite I DPD RI untuk pelaksanaan visi pembangunan di Kota Samarinda.
Lanjutnya, beliau mendorong terus bagaimana penataan dan pembangunan terus maju di Kota Tepian sebagai ibu Kota Provinsi.
"Baik bagaimana banjir dikendalikan, tata kotanya yang lebih indah, rapi, dan juga Covid-19 makin melandai, serta infrastruktur makin modern dan mantap," tuturnya kepada Tribunkaltim.co, Kamis (18/3/2021) malam.
Baca juga: DPRD Samarinda Sarankan Tim DOB Samarinda Seberang Jalin Komunikasi dengan Andi Harun
Ia melanjutkan selain itu, juga ada pembahasan terkait wacana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Samarinda Seberang.
Terkait hal tersebut, bahwa secara gagasannya itu menarik. Sehingga Pemkot Samarinda terus mengikuti bagaimana perkembangannya.
"Saya mengatakan kami (Pemkot) belum masuk dalam pembahasan itu, karena yang jauh lebih penting tentang janji-janji kampanye kami yang masuk dalam visi-misi di RPJMD," sebutnya.
Tentang bagaimana menjawab, melaksanakan, program pengendalian masalah banjir, parkir, Pedagang Kaki Lima (PKL), Anak Jalanan (Anjal), kebersihan kota.
Baca juga: NEWS VIDEO Presidium DOB Samarinda Seberang: Pemerintahan Andi Harun dapat Realisasikan Pemekaran
"Serta memaksimal potensi penerimaan daerah, agar kesinambungan pembangunan yang membutuhkan dana tidak sedikit terus menerus dapat kita tingkatkan," sambungnya.
Dan lanjutnya, DOB Samarinda Seberang sebagai gagasan patut diapresiasi karena itu merupakan wacana akedemis.
Tetapi hal tersebut memang perlu diuji oleh publik. Sementara dalam konteks Pemerintah Kota itu belum ada pembahasan. Karena belum adanya bentuk permohonan untuk DOB yang dirinya baca.
Baca juga: Kaitan Penajam Paser Utara jadi Calon Ibu Kota Negara, Bupati AGM Rotasi Pejabat, Dinas yang Lambat
"Konon katanya pada pemerintahan sebelumnya sudah pernah. Tapi di masa pemerintahan saya belum pernah saya lihat permohonan satu lembar pun tentang DOB," ungkapnya.
Ia menjelaskan, perlu diketahui bahwa adanya UU No 22, itu yang mengatur DOB.
Lalu diubah UU No 23 Tahun 2014, dan diubah lagi UU no 9 Tahun 2015, tentang pemerintah daerah.
Pijakan Hukum yang Berlaku
Sejauh kran DOB Samarinda Seberang dibuka dengan landasan hukumnya Undang-undang No 22, dulu di Indonseia hanya memiliki 26 Provinsi lalu menjadi 34 provinsi, dan Kabupaten/Kota 293 itu menjadi 508 Kabupaten Kota.
Undang-undang tentang DOB ini turun Peraturan Pemerintah, namanya PP no 78 tahun 2007.
Lalu perlu di ketahui adanya study yang bekerjasama dengan Bapenas. Merekomendasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar DOB dipertimbangkan kembali untuk dilakukan moratorium.
Karena dinilai lebih banyak yang tidak berhasil daripada yang berhasil.
Sehingga SBY melakukan moratorium atau pemghentian terhadap DOB.
Baca juga: Jadwal Peletakan Batu Pertama Bangun Ibu Kota Negara di Penajam Paser Utara, Bupati AGM: Awal April
Dan itu dilanjutkan sampai kepada Presiden Jokowi memimpin ke dua kalinya, moratorium itu belum juga dicabut.
"Jadi dari sisi perundang-undangan, kran DOB itu masih belum dibuka oleh Pemerintah Pusat," kata Walikota Andi Harun.
Lantas bagaimana dengan Samarinda, sampai sekarang pun diakui oleh AH, pertama belum melihat dokument permohonan DOB itu.
Kedua, persyaratan PP 78 tahun 2007, adanya persyaratan administratif, lalu visik kewilayahan, dan adanya kajian ademik.
Konon, katanya, sudah ada kajian akedemiknya, tetapi dirinya mengaku belum juga membaca itu.
Tetapi kalau memang sudah ada kajian akedemiknya tentunya akan dilihat kajian akedemiknya kridibel atau tidak.
Baca juga: Berikut 7 Tuntutan GRBPDOB Samarinda Seberang ke KPU dan Paslon Pilwali Samarinda
Baca juga: Demi Penuhi Syarat, Dua Kecamatan di Kukar Diajak Gabung DOB Samarinda Seberang
Apabila itu kridibel, maka perlunya diuji dengan second opinion result atau kajian pembanding, agar hal tersebut objektif.
"Kita memilih lembaga kridibel, secara akedemik bisa dipertanggungjawabkan dan secar politik bisa dipertanggungjawabkan," sebutnya.
Lanjutnya sebuah kajian baru, perlunya kajian yang komprehensif untuk menghindari politisasi pembentukan DOB.
Mudah-mudahan hasil kajian DOB Samarinda benar-benar untuk mensejahtrakan rakyat.
Baca juga: Komite I DPD RI Bahas DOB Samarinda Seberang, Begini Komentar DPRD Samarinda
Seandainya hasil kajiannya, setelah DOB terlaksana terus masayarakat Samarinda Seberang makin tidak sejahtra atau mundur.
"Lalu mengalami masalah pembangunan dan sosial, betapa bedosa saya sebagai walikota memberi persetujuan," ujarnya.
"Dan saya terbuka untuk melakukan diskusi dimana saja sebagai wacana akedemik karena yang dipertaruhkan adalah rakyat," tutur Andi Harun.
"Dan saya tidak mau sekali, berspekulasi soal menyangkut kepentingan rakyat," pungkasnya.
Berita tentang DOB Samarinda Seberang
Penulis Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo