Berita Nasional Terkini

Bersama Warga, Mahfud MD Temui Hotman Paris di Kopi Johny? Bahas Revisi UU ITE, Apa Hasilnya?

Bersama warga, Mahfud MD temui Hotman Paris di Kopi Johny? Bahas revisi UU ITE, apa hasilnya?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Pengacara Hotman Paris dan Menkopolhukam Mahfud MD 

TRIBUNKALTIM.CO - Rencana revisi UU ITE diketahui tak masuk dalam prolegnas DPR RI.

Meski demikian, Menkopolhukam Mahfud MD  berencana menemui pengusaha kondang Hotman Paris.

Keduanya dijadwalkan bertemu di kedai Kopi Johny.

Kepada Hotman Paris, Mahfud MD dikabarkan akan mendiskusikan rencana revisi UU ITE.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ( Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD secara khusus bertemu pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Pertemuan Mahfud MD dengan Hotman Paris akan berlangsung di kedai Kopi Johny di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021) pagi ini.

Baca juga: Fahri Hamzah & Mahfud MD Sependapat, Soal Presiden 3 Periode Ada yang Cari Muka dan Menjilat Jokowi

Baca juga: Blak-blakan Mahfud MD Sebut Pihak yang Dorong Jokowi 3 Periode, Ingin Menjerumuskan dan Menjilat

Keduanya antara lain akan membicarakan wacana revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah menjerat sejumlah orang.

Rencana pertemuan mereka disampaikan Hotman Paris Hutapea melalui akun instagramnya.

"Bapak Prof Dr Mohammad Mahfud MD (Menko Polhukam) akan datang dan ngopi di Kopi Johny bersama dengan warga," demikian bunyi pengumuman yang diunggah Hotman Paris, kemarin.

Pertemuan berlangsung hari Sabtu (20/3/2021) sekitar pukul 07:00 WIB.

"Sambil ngopi, pihak yang berkepentingan boleh curhat tentang usulan revisi UU No 11 tahun 2008 tentang ITE," demikian bunyi pengumuman tersebut.

Poster ucapan selamat datang kepada Mahfud MD pun telah dipasang di Kedai Kopi Johny menandakan bahwa acara tersebut benar-benar serius akan diadakan.

Seperti diketahui, Hotman Paris termasuk pengacara yang sering melontarkan wacana terhadap revisi UU ITE tersebut.

Dia juga sering mengkritik sejumlah pasal dalam UU ITE.

Hotman adalah pengacara yang aktif di dunia media sosial yang tentunya sangat bersinggungan dengan keberadaan UU ITE.

Sementara itu, Mahfud MD adalah menteri yang bertanggung jawab terhadap wacana revisi UU ITE.

Dia juga telah menyampaikan pemikirannya terkait usulan revisi pasal-pasal yang dianggap pasal karet dalam UU ITE.

"Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk membuat resultante atau kesepakatan baru terkait kontroversi di dalam UU ITE.

Hal tersebut bisa dilakukan, jika ditemukan substansi yang memiliki watak haatzai artikelen atau berwatak pasal karet," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini seperti ditulis Wartakotalive.com sebelumnya.

Baca juga: Gara-gara Hotman Paris, Profesi Sesungguhnya Teddy Terungkap, Polemik Harta Warisan Belum Berakhir

Digaungkan Presiden Jokowi

Mulanya Presiden Jokowi berpesan agar implementasi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Jika hal itu tak dapat dipenuhi, ia akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tersebut.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Jokowi bahkan mengatakan akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE. Sebab, menurut dia, pasal-pasal ini menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.

Baca juga: ADA APA? Hotman Paris Menangis Kehilangan Sosok Penting, Sampai Sebut Virus Corona Jahanam

Didukung DPR

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid pun menyambut baik wacana yang disampaikan Jokowi itu.

Ia menyatakan, DPR siap untuk membahas kembali Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo.

Meutya mengatakan, revisi UU ITE dapat diajukan oleh Pemerintah, sehingga DPR akan menunggu Pemerintah untuk memasukkan usulannya tersebut.

"Terkait usulan dari Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU ITE, kami menyambut baik dan siap untuk membahas kembali UU ITE. Revisi UU ITE bisa diajukan pemerintah, sehingga DPR akan menunggu pemerintah memasukkan usulannya terkait hal tersebut,” kata Meutya dalam siaran pers, Selasa (16/2/2021).

Politikus Partai Golkar itu nenuturkan, DPR terus menerima masukan dari masyarakat dan akademisi terkait UU ITE setelah UU tersebut pertama kali direvisi pada 2016 lalu menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016.

Baca juga: Hotman Paris Mendadak Ramai Disebut di Kasus Habib Rizieq, Diminta Jadi Kuasa Hukum Pimpinan FPI

Meutya mengatakan, pembahasan Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang mengatur soal ketentuan pidana atas penghinaan atau pencemaran nama memang menjadi isu utama dalam revisi UU ITE tahun 2016.

Meutya menyebut, saat itu terdapat keinginan agar masyarakat dapat bijak dalam mengeluarkan pendapatnya di media sosial, termasuk tidak menghina atau mencemarkan nama baik orang lain.

"Kami juga berharap akan ada peningkatan literasi digital, agar masyarakat aware terhadap penggunaan media sosial,” ujar Meutya.

(*)

Ikuti Berita Mahfud MD Lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved