Berita Nasional Terkini

Bukan Hakim, Jawaban Mahfud MD Tak Memuaskan Hotman Paris, Habib Rizieq Dipaksa Hadir Sidang Virtual

Bukan Hakim, jawaban Mahfud MD tk memuaskan Hotman Paris, Habib Rizieq Shihab dipaksa hadir sidang virtual

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
Mahfud MD bertemu Hotman Paris di Kopi Johny 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea berbincang dengan Menkopolhukam Mahfud MD di Kopi Johny.

Semula, isu pembicaraan dijadwalkan seputar revisi UU ITE.

Namun, pembicaraan akhirnya melebar ke sidang virtual Habib Rizieq Shihab yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hotman Paris pun terlihat tak puas dengan jawaban yang diberikan Mahfud MD.

Menko Polhukam Mahfud MD ngobrol dan ngopi bareng bersama pengacara Hotman Paris di kedai kopi dan bakpao Kwon Kupang Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).

Dalam kesempatan itu, Hotman Paris mengaku sempat membicarakan mengenai sikap Habib Rizieq Shihab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Bersama Warga, Mahfud MD Temui Hotman Paris di Kopi Johny? Bahas Revisi UU ITE, Apa Hasilnya?

Baca juga: Fahri Hamzah & Mahfud MD Sependapat, Soal Presiden 3 Periode Ada yang Cari Muka dan Menjilat Jokowi

Hotman Paris lantas meminta awak media menanyakan bagaimana respon Mahfud MD melihat sikap Rizieq Shihab yang disebut tidak menghormati pengadilan.

Mendengar itu, Mahfud MD menegaskan bahwa persidangan bukanlah ranah pemerintah.

Sehingga dirinya tak memiliki wewenang perihal kasus tersebut.

"Gini, gini, persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah ya.

Itu hakim, hakim (yang) punya wewenang untuk memerintahkan apapun," ujar Mahfud MD, di lokasi, Sabtu (20/3/2021).

"Nanti aparat pemerintah seperti polisi, kejaksaan itu nanti (yang) melaksanakan (perintah dari hakim).

Kan itu sudah ada aturannya," imbuhnya.

Hotman Paris seperti tak puas mendengar jawaban dari Mahfud MD.

Dia kemudian menanyakan lagi apakah sebenarnya hakim perlu bersikap lebih keras jika dilihat dari kacamata Mahfud MD selaku ahli hukum.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved