Berita Nasional Terkini
BEREDAR Video Jaksa Disuap, Tersangkut 3 Perkara Habib Rizieq, Pernyataan Mahfud MD Jelaskan Semua!
Beredar video Jaksa Penuntut Umum disuap, tersangkut 3 perkara Habib Rizieq, pernyataan Mahfud MD jelaskan semua.
TRIBUNKALTIM.CO - Beredar video Jaksa Penuntut Umum ( JPU) disuap di media sosial, tersangkut di dalamnya perkara Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq.
Isi video tersebut menggambarkan penangkapan jaksa yang diduga menerima suap perkara Habib Rizieq.
Jaksa yang ditangkap tersebut merupakan sosok yang menangani kasus Habib Rizieq.
Video tersebut berdurasi 1 menit 32 detik.
Untuk diketahui, Habib Rizieq Shihab menjadi terdakwa dalam tiga perkara, di antaranya kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat, kasus kerumunan di Megamendung Bogor dan kasus tes swab palsu RS Ummi Bogor.
"Terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab. Innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia" ujar narasi dalam video tersebut.
Baca juga: Habib Rizieq Buat Keributan, Ini Kata Anak Buah Listyo Sigit, KY Dalami Dugaan Bos FPI Hina Hakim
Sontak, video tersebut langsung menjadi sorotan publik.
Video tersebut dikaitkan dengan sosok Rizieq Shihab yang baru menjalani sidang terkait kasus-kasus yang menjeratnya.
Terlebih, dalam sidang tersebut, terdakwa Rizieq Shihab sempat bersitegang dengan majelis hakim yang memimpin sidang.
Setelah menjadi heboh, Kejaksaan Agung akhirnya menyatakan video tersebut merupakan hoaks dan tidak ada kaitannya dengan persidangan kasus Rizieq Shihab.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezen Simanjuntak.
Baca juga: Ditanya Hotman Paris Ini Jawaban Mahfud MD di Kopi Johny, Soal Sidang Habib Rizieq, Puas atau Tidak?
Terlebih, kata Leonard, video itu juga dikaitkan dengan penjelasan Yulianto selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.
"Padahal saat ini Yulianto sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Leonard dalam siarannya yang diterima Tribunnews, Sabtu (20/3/2021).
Leonard mengatakan, video penangkapan seorang oknum jaksa berinisial AF oleh Tim Saber Pungli Kejagung adalah peristiwa pada November 2016.
Penangkapan itu, lanjut Leonard, terkait pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
"Jadi video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan," ujar Leonard.
Atas dasar itu, Leonard meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut.
"Serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," kata Leonard.
Baca juga: Hakim Takut Hadirkan Habib Rizieq di Sidang Offline, Resikonya Berbahaya, Imam Besar FPI tak Peduli
Leonard menegaskan perbuatan menyebarkan berita bohong tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1).
Yang berbunyi: "Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar".
"Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebarluaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada," pungkasnya.
Mahfud MD Minta Agar Pelaku Penyebar Video Diusut
Senada dengan Kejagung, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyebut video tersebut hoaks.
Ia pun menyinggung pentingnya UU ITE dalam beredarnya video tersebut hingga minta agar diusut.
Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter pribadi-nya, @mohmahfudmd pada Minggu (21/3/2021).
"Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir-akhir ini. Tapi ternyata ini hoaks," tulis Mahfud dalam cuitannya.
Sementara, peristiwa itu terjadi sekira enam tahun lalu di Sumenep, Jawa Timur.
"Penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi enam tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang," tambah Mahfud.
Baca juga: Fahri Hamzah & Mahfud MD Sependapat, Soal Presiden 3 Periode Ada yang Cari Muka dan Menjilat Jokowi
Menurut Mahfud, atas beredarnya video hoaks ini, Undang-Undang Informasi dan Transasi Elektronik (UU ITE) berperan penting.
Ia pun menegaskan, pelaku yang menyebarluaskan video hoaks dan meresahkan publik ini tetap harus diusut.
"Untuk kasus seperti inilah, UU ITE dulu dibuat. Sengaja memviralkan video seperti ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut," katanya.
Baca juga: Hotman Paris Bahas Sikap Rizieq Shihab di Pengadilan, Mahfud MD: Hakim yang Punya Wewenang
Menurutnya, pemerintah akan menelaah berbagai kemungkinan yang ada perihal revisi UU ITE.
Sebab, hal itu untuk menghilangkan pasal-pasal karet, serta membedakan antara delik aduan dan delik umum.
"Kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," pungkasnya.
(*)
Berita tentang Habib Rizieq Shihab
Editor: Muhammad Fachri Ramadhani