Berita Balikpapan Terkini
DPRD Balikpapan Minta Garasi Jadi Syarat Izin Mendirikan Bangunan
DPRD Kota Balikpapan kembali memunculkan pembahasan mengenai kepemilikan garasi di tahun 2021.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- DPRD Kota Balikpapan kembali memunculkan pembahasan mengenai kepemilikan garasi di tahun 2021.
Lembaga legislatif itu mengusulkan agar kepemilikan tempat parkir menjadi salah satu syarat dalam izin mendirikan bangunan.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Syukri Wahid.
Baca juga: PAW Riri Saswita Diproses, DPRD Balikpapan Tunggu Usulan Fraksi
Baca juga: Disinggung Pajak THM Terlalu Tinggi, DPRD Balikpapan Nilai Angkanya Sudah Sesuai Perda
Usulan itu merupakan bagian dari rencana pemberlakuan kewajiban kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan roda empat.
"Saya sepakat bahwa syarat kepemilikan kendaraan itu adalah memiliki atau menguasai garasi," katanya.
Politisi PKS itu mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan proses pembahasan terkait rencana penerapan aturan tersebut.
Adapun usulan itu akan masuk ke dalam salah satu pasal yang ada pada Raperda Transportasi.
Baca juga: Banyak Persoalan Mencuat di Masyarakat, DPRD Balikpapan Usul Ajukan Revisi Perda IMTN
Baca juga: Dana Stimulan RT Belum Putus, Banggar DPRD Balikpapan Tunggu Rencana Refocusing
"Dalam Raperda transportasi pasal 61 tersebut sudah jelas disebutkan," ujar Syukri.
Menurutnya, aturan tentang kewajiban kepemilikan garasi juga berbicara tentang hak pengguna jalanan.
Sebab, belum ada aturan yang mengatur tentang penyedian garasi atau tempat parkir bagi pemilik kendaraan.
Ini juga menimbulkan persoalan lain, seperti adanya pengembang yang menyempitkan badan jalan di perumahannya.
Ia pun menerangkan, apabila dalam suatu kondisi terjadi kebakaran kemudian banyak pengguna kendaraan yang parkir.
Maka hal tersebut tentunya akan menyulitkan pelaksanaan evakuasi ketika terjadi bencana.
"Bicara Raperda ini, bukan hanya ego yang menyulitkan pengguna kendaraan, tapi bagaimana memberi kemudahan bagi pengguna jalan lain," jelasnya.
Baca juga: PDIP tak Buru-buru PAW, Berikut Ini Bakal Nama Calon Pengganti Riri Saswita di DPRD Balikpapan
Anggota legislatif yang juga berprofesi sebagai dokter gigi ini pun mengutarakan pendapat lainnya.
Menurut Syukri, pemerintah sebaiknya tidak menerbitkan izin mendirikan bangunan apabila syarat kepemilikan garasi tak terpenuhi.
Sehingga, ketidakpunyaan garasi atau temlat parkir dipastikan tidak akan menimbulkan dampak bagi lingkungan di sekitarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/wakil-ketua-badan-pembentukan-peraturan-daerah-bapemperda-dprd-balikpapan-syukri-wahid.jpg)