Virus Corona di Kaltim

Pandemi Covid-19, DJKN Kaltimtara Masih Surplus Rp 14 Miliar untuk Penerimaan Kas Negara

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) sebagai unit Eselon II di bawah DJKN.

Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
Tribun Kaltim
Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara, Kusumawardhani menjelaskan capaian kinerja sepanjang tahun 2020. Dimana pandemi COVID-19 memberikan dampak signifikan terhadap kondisi ekonomi, keuangan, dan sosial di Tanah Air pada acara temu media di Balikpapan, Senin (22/3). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) sebagai unit Eselon II di bawah DJKN dituntut berperan aktif mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang lebih efektif dan efisien.

Serta dapat memberikan manfaat finansial dan cost saving bagi Keuangan Negara. Kanwil Kaltimtara terdiri dari 4 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yakni KPKNL Samarinda, Balikpapan, Tarakan, dan Bontang.

Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara, Kusumawardhani menjelaskan capaian kinerja sepanjang tahun 2020. Dimana pandemi COVID-19 memberikan dampak signifikan terhadap kondisi ekonomi, keuangan, dan sosial di Tanah Air.

Baca juga: Disinggung Pajak THM Terlalu Tinggi, DPRD Balikpapan Nilai Angkanya Sudah Sesuai Perda

Baca juga: Hiekraf Balikpapan Minta Turunkan Pajak Tiket Konser Nol Persen

Dirjen Kekayaan Negara pun menghadapi kendala besar terkait pelaksanaan tugas dan fungsi.

"Yang mengakibatkan kontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak ikut mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2019," terangnya, Senin (22/3/2021).

Di kondisi pandemi Corona, lanjut perempuan berhijab ini, support terhadap keuangan negara melalui penerimaan negara sangat dibutuhkan.

Untuk itu, Kanwil DJKN Kaltimtara terus memberikan pelayanan optimal kepada pengguna layanan melalui pengelolaan aset, pengurusan piutang dan pelaksanaan lelang.

Upaya tersebut berhasil memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara secara cash basis sebesar lebih kurang Rp 37 miliar.

Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara, Kusumawardhani (tengah) dalam temu media, Senin (22/3/2021).
Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara, Kusumawardhani (tengah) dalam temu media, Senin (22/3/2021). (HO/DJP Kaltimtara)

Dengan biaya berupa realisasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2020 bagi seluruh unit kerja di lingkup DJKN sebesar Rp 23 miliar.

"Sehingga DJKN di lingkup Kaltimtara masih menghasilkan surplus penerimaan baik khas negara sebesar lebih kurang Rp 14 miliar," jelas Kusumawardhani.

Dalam pengelolaan aset yang antara lain adalah pengamanan aset, maka di tahun 2020 DJKN Kaltimtara berhasil mewujudkan proses sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah sebanyak 239 Aset.

Dalam rangka pengelolaan asset di Tahun 2020 DJKN Kaltimtara juga telah berhasil me-Utilisasi Aset di lingkup Kaltimtara senilai Rp 26 triliun.

Baca juga: Bapenda Kaltim Targetkan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor di Kukar Tahun Ini Capai Rp 284 M

Terkait revaluasi BMN, maka nilai Aset BMN di Kaltimtara telah terevaluasi dari Rp 54.898.105.498.933 menjadi Rp 122.340.711.718.382, yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tugas lain dari DJKN yaitu dari pelayanan lelang Tahun 2020. Unit-unit kerja DJKN di lingkup Kaltimtara telah memberikan pelayanan lelang sebanyak 1.295 frekuensi. Melalui kegiatan lelang tersebut telah menghasilkan pojok lelang sebesar Rp 557 miliar.

"Yang memberikan kontribusi terhadap pemerintah setempat berupa penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 5,2 miliar. Dan penerimaan pajak pertambahan nilai sebesar Rp 2,4 miliar," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved