Berita Kaltim Terkini
Bapenda Kaltim Targetkan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor di Kukar Tahun Ini Capai Rp 284 M
Pendapatan pajak di sektor kendaraan bermotor menjadi fokus perhatian Bapenda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Pendapatan pajak di sektor kendaraan bermotor menjadi fokus perhatian Bapenda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, Selasa (16/3/2021) mengatakan, setiap daerah ditargetkan mendapatkan pajak kendaraan yang berbeda-beda.
Contoh saja di Kabupaten Kutai Kartanegara ini, Bapenda Kaltim menargetkan kabupaten tersebut mendapat pajak kendaraan motor di tahun 2021 ini sebesar Rp 284,31 miliar.
Baca juga: Gali PAD di Sektor Pajak Kendaraan, Bapenda Gandeng Bankaltimtara Tingkatkan Layanan secara Online
Baca juga: Tahun 2022 Usaha Walet Dibebankan Pajak, Kepala Bapenda Bontang: Walau Tak Punya Izin Juga Bayar
Ini bertambah Rp 30,17 miliar.
Di mana tahun 2020 pendapatan pajak di Kukar hanya Rp 254,14 miliar.
Bahkan ketika peresmian kantor Samsat Payment Poin, Senin (15/3/2021) kemarin di Sangasanga saja, Bapenda Kaltim optimistis pajak sektor kendaraan bermotor meningkat.
Ini terlihat dari jumlah kendaraan bermotor di kecamatan tersebut yang bertambah setiap tahunnya.
Bahkan kendaraan roda duanya saja tercatat sekitar 3.312 unit.
Sedangkan kendaraan roda empat yang ada sekitar 618 unit, sehingga untuk kecamatan tersebut ditargetkan mendapatkan Rp 2,8 miliar di tahun 2021.
"Dari jumlah tersebut, total penerimaannya pada 2018 sebanyak Rp 2 miliar. Menjadi Rp 2,5 miliar pada 2019 dan jumlahnya stagnan di 2020. Namun pada 2021, kami targetkan Rp 2,8 miliar dengan asumsi ekonomi akan tumbuh membaik," kata Ismiati.
Tidak hanya Sangasanga saja, ia berharap pendapatan pajak di sektor kendaraan bermotor untuk seluruh daerah Kaltim meningkat pada tahun ini.
Sehingga dengan peningkatan pajak ini menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan di Kaltim.
Sekadar informasi, dalam kondisi pandemi Covid-19 pemerintah meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor melanjutkan program relaksasi berupa pemberian diskon pajak kendaraan bermotor 10 sampai dengan 30 persen, serta memberikan diskon 40 persen untuk BBNKB kedua dan seterusnya dan bebas sanksi administrasi dan bunga sampai dengan 31 Maret 2021.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Rahmad Taufiq