Berita Balikpapan Terkini
Hiekraf Balikpapan Minta Turunkan Pajak Tiket Konser Nol Persen
Ketua Himpunan Ekonomi Kreatif (Hiekraf) Balikpapan Anwar Cholis menilai ketetapan pajak hiburan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 ten
Penulis: Heriani AM |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Ketua Himpunan Ekonomi Kreatif (Hiekraf) Balikpapan Anwar Cholis menilai ketetapan pajak hiburan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan memang cukup tinggi.
Misalnya, pajak pagelaran kesenian tradisional sebesar lima persen dari harga tanda masuk.
Jika menengok Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan, pajak senilai nol persen yang dibebankan untuk pagelaran kesenian, musik, tari, atau busana yang berkelas lokal atau tradisional.
Baca juga: Nilai Pajak Hiburan Tinggi di Balikpapan, Berpengaruh Pada Investor
Baca juga: Penerimaan Pajak Menyusut, Pendapatan Empat Sektor Ini di Balikpapan Paling Terdampak Selama Pandemi
Kemudian, pagelaran musik dan tari dengan tarif pajak hiburannya sebesar 25 persen dari harga tanda masuk.
Sedangkan di Jakarta untuk tarif pajak pagelaran kesenian, musik, tari, atau busana berkelas nasional itu hanya lima persen.
Hal ini membuat beberapa asosiasi pengusaha melakukan koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Ada juga tarif pajak pacuan kuda dan kendaraan bermotor sebesar 30 persen dari harga tanda masuk. Kalau di Jakarta, tarif pajak berkelas lokal itu hanya lima persen, nasional sepuluh persen, internasional lima belas persen," ujar Anwar, Rabu (17/3/2021).
Hiekraf yang mewadahi 17 sub sektor ekonomi kreatif mengusulkan enam poin dari satu poin utama perda pajak hiburan.
Dan lima poin terkait persen dan kehadiran pemerintah kota Balikpapan dalam pembinaan dan peningkatan SDM serta kompetensi pelaku event organizer dan ekonomi kreatif.
"Hiekraf meminta pajak konser lokal nol persen, nasional 10 persen, dan internasional 15 persen," tutur pria yang kerap disapa Olle tersebut.
Olle menambahkan, Hiekraf berharap ada kehadiran pemerintah daerah.
Ini diperlukan untuk memberikan pelatihan peningkatan SDM dan uji kompetensi kepada pelaku event planner maupun event organizer.
Permintaan dan usulan selanjutnya adanya transparansi pengadaan lelang jasa kegiatan acara di pemerintahan, standarisasi pelaksanaan kegiatan di pemerintahan.
"Hiekraf siap bersinergi bersama pemkot menyusun dan menetapkan regulasi pelaksanaan event dan ekonomi kreatif," ucapnya.
Penulis: Heriani | Editor: Rahmad Taufiq