Virus Corona di Tarakan

Calon Jamaah Haji Tarakan Wajib Vaksinasi Covid-19, Kadinkes Umumkan Pelaksanaan Suntiknya

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan, dr Witoyo mengatakan, seluruh calon jemaah haji (CJH) asal Kota Tarakan wajib vaksinasi Covid-19.

Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
Suasana vaksinasi Covid-19 tahap dua termin satu dosis kedua di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan, Kalimantan Utara. 

Beberapa kegiatan juga mulai diperbolehkan, seperti acara pernikahan, kegiatan keagamaan, dan kegiatan sosial buadaya lainnya.

Meski ada pula beberapa kegiatan yang masih dibatasi, seperti kegiatan olahraga.

"Seperti event pertandingan yang menghadirkan banyak orang dalam waktu bersamaan, itu yang masih kami batasi. Karena memang situasinya kan belum terkendali," katanya.

Baca juga: Kepala SDN 043 Tarakan Tegaskan Tak Wajib Tes Swab bagi Murid yang Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Selain itu, untuk memulai pembelajaran tatap muka juga sedang diupayakan. Bahkan sudah pada tahap simulasi.

"Tentu banyak yang sudah kita lakukan juga. Termasuk penyiapan alat deteksi, seperti PCR, ada beberapa center-center pelayanan untuk tes juga sudah kita siapkan. Baik yang mandiri maupun yang memang program pemerintah," jelasnya. (*)

Berita tentang Tarakan Kalimantan Utara

Penulis Risnawati | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved