Berita Nasional Terkini

Kebijakan Baru Anies Baswedan, Strategi Atasi Covid-19, Boleh Nongkrong, Cek Waktu dan Jumlah Orang

Kebijakan baru Anies Baswedan, strategi atasi Covid-19, boleh nongkrong, cek waktu dan jumlah orang

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis aturan terbaru penanggulangan Covid-19 di level mikro.

Dalam aturan itu, warga boleh nongkrong, namun dibatasi waktu dan jumlah orang yang nongkrong.

Seperti Pemerintah Pusat, Anies Baswedan juga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM).

Aturan ini diterapkan di RT yang berstatus zona merah Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi warganya berkumpul ketika Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) mikro di Ibu Kota.

Kebijakan ini berlaku selama dua pekan dari Selasa (23/3/2021) sampai Senin (5/4/2021) mendatang.

Baca juga: Survei: Anies Baswedan Ungguli Ganjar Pranowo Sebagai Calon Presiden, PDIP Sebut Undecided Voters

Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Terbaru, Anies Capres Pilihan Anak Muda, Kalahkan Ganjar, Ada Respon PDIP

Berdasarkan data yang diperoleh, kebijakan itu telah diatur dalam Instruksi Gubernur Nomor 13 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro tingkat RT.

Dokumen itu telah ditetapkan Anies Baswedan pada Senin (22/3/2021) lalu.

Meski demikian, aturan ini hanya berlaku bagi RT yang berada di zona merah.

Suatu RT dikatakan zona merah bila terdapat lebih dari 10 rumah yang terpapar Covid-19 dalam waktu sepekan terakhir.

“Melarang kerumunan lebih dari tiga orang dan membatasi keluar-masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00,” kata Anies Baswedan berdasarkan Ingub tersebut yang dikutip, Selasa (23/3/2021).

Melalui payung hukum itu, Anies Baswedan juga menyiapkan skenario lain bagi RT yang masuk dalam zona merah.

Misalnya petugas yang menemukan kasus suspek agar melakukan pelacakan kontak erat, dan bagi warga yang terpapar agar menjalani isolasi terkendali dengan pengawasan ketat.

“Membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan ketat dan menutup tempat bermain anak serta tempat umum kecuali esensial,” imbuhnya.

Selain itu, Anies juga meminta masyarakat di lingkungan RT agar meniadakan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi pada penularan virus.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved