Berita Nasional Terkini
Munarman Bocorkan Habib Rizieq Sudah Setor Rp 50 Juta, Tak Bisa Dipidana Kasus Kerumunan Petamburan
Munarman bocorkan Habib Rizieq Shihab sudah setor Rp 50 juta, tak bisa dipidana kasus kerumunan di Petamburan.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus persidangan terhadap Imam Besar eks Front Pembela Islam ( FPI) Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terus bergulir.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman menuturkan kliennya tak bisa dipidana dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Pasalnya, dalam kegiatan tersebut, Imam Besar eks FPI ini sudah membayar denda Rp 50 juta.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab dijerat dalam beberapa kasus, termasuk kerumunan di Petamburan.
Munarman, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab mengatakan, pada perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, pihak panitia penyelenggara Maulid Nabi serta kliennya, sudah membayar denda kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Munarman menyebutkan, total denda yang sudah diberikan pihaknya serta kliennya tersebut senilai Rp 50 juta, dari total denda maksimal Rp 100 juta.
Baca juga: Penyebar Video Hoaks Penyuapan Jaksa di Sidang Habib Rizieq Ditangkap, Ternyata Masih 18 Tahun
Baca juga: BEREDAR Video Jaksa Disuap, Tersangkut 3 Perkara Habib Rizieq, Pernyataan Mahfud MD Jelaskan Semua!
Oleh karena itu dia mengatakan, jika perkara tersebut tetap diteruskan dalam persidangan, maka hal itu berpotensi ne bis in idem.
Dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ne bis in idem berarti seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Karena Habib Rizieq dan panitia pelaksana maulid nabi sudah membayar Rp 50 juta."
"Tidak pernah ada orang di Indonesia yang melanggar prokes membayar sebesar Rp 50 juta, tidak ada."
"Nah, jadi kalau ini tetap diproses, ini ne bis in idem namanya," kata Munarman.
Munarman mengatakan, pernyataan ini juga menjadi salah satu poin penting yang disampaikan pihaknya, dalam penyampaian berkas eksepsi atau nota keberatan di persidangan.
Pihaknya juga memberatkan tentang penetapan pasal 160 KUHP yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Muhammad Rizieq Shihab.
Karena menurutnya, pasal 160 KUHP tersebut diterapkan untuk terdakwa dengan kasus perkara pidana tindak kejahatan.
"Sementara pelanggaran prokes itu pelanggaran, bukan kejahatan, jadi kami tolak," ucap Munarman.