Tunjangan Hari Raya
Permintaan Perusahaan untuk Pembayaran THR 2021, Ancaman Buruh Jika Aturan THR Dicicil Dikeluarkan
Permintaan perusahaan untuk pembayaran THR 2021, ancaman buruh jika aturan THR dicicil dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan
TRIBUNKALTIM.CO - Permintaan perusahaan untuk pembayaran THR 2021, ancaman buruh jika aturan THR dicicil dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam tiga minggu ke depan, Pengusaha akan melaksanakan salah satu kewajibannya yaitu pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada karyawan/pekerjanya.
Kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) Ini sesuai dengan Permenaker no.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sementara itu, buruh mengancam jika Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan pembayaran THR dicicil
Bagaimana dari perusahaan?
Terkait pembayaran THR ini, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dalam kondisi yang dialami pengusaha saat ini sangat dibutuhkan pengertian dan kesadaran dari karyawan/pekerja dari sisi kemampuan pengusaha.
Sebaliknya, sektor Pariwisata dan turunannya seperti hotel, restoran, kafe, travel, transportasi, mall, hiburan malam dan sektor otomotif, properti, UMKM dan berbagai sektor jasa lainnya dipastikan tidak memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban THR akibat cash flow-nya yang sudah sangat berat.
Oleh karena itu, dalam kondisi ini Pemerintah harus segera menerbitkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Juklak dan Juknis THR 2021 dengan memperhatikan dengan sungguh-sungguh kondisi pelaku usaha akibat pandemi covid-19.
“Bagi pengusaha yang memiliki kemampuan membayar THR agar dapat membayar tujuh hari sebelum Idul Fitri, sebaliknya bagi pengusaha yang tidak mampu agar dapat dilakukan perundingan bipartit untuk mencari solusi yang terbaik,” kata Sarman seperti dilansir dari Kontan.co.id.
Baca juga: VIRAL Kades Wanita Digrebek Tanpa Busana oleh Suami, Selingkuhan Diamuk Massa, Bu Kades Kabur
Baca juga: SOSOK Melisa, Tereliminasi dari Indonesian Idol 2021, Setelah 8 Tahun Akhirnya Top 4, Queen of Feel
Sarman menyebut, pengusaha bukannya tidak mau membayar THR 2021.
Akan tetapi memang kondisi keuangan yang sudah teramat berat akibat omzet yang turun tajam. “Mampu bertahan saja sudah sangat baik,” ucap dia.
Pengusaha berharap, pengertian yang dalam dan kesadaran yang tinggi dari rekan-rekan Serikat Pekerja/Buruh untuk dapat melihat tantangan yang dihadapi pengusaha secara jernih.
Sebab, ini tantangan yang teramat berat karena sudah setahun aktivitas ekonomi bergerak terbatas mengakibatkan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2020 minus 2,07 persen.
Selain itu, diawal tahun 2021 dengan tingkat penularan Covid-19 yang masih tinggi, Pemerintah masih menerapkan pembatasan yang dampaknya pergerakan ekonomi masih sama dengan tahun yang lalu.
Bahkan pertumbuhan ekonomi nasional kuartal I-2021 yang diprediksi tumbuh positif, dikawatirkan juga masih minus.
“Ini tantangan yang harus kita hadapi bersama.
Kita berharap agar program vaksinasi covid-19 berjalan lancar sehingga pemulihan ekonomi kita bergerak lebih cepat, pasar semakin bergairah, cash flow pengusaha semakin positif sehingga nantinya pengusaha dapat membayarkan THR kepada pekerjanya,” tutur Sarman.
Ancaman Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) Said Iqbal mengaku akan menempuh jalur hukum jika pemerintah mengeluarkan aturan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR ) 2021 bisa dilakukan secara dicicil.
Menurut dia, para buruh akan menolak dengan keras jika Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.
“Kami akan mem-PTUN-kan surat edaran atau apapun bentuk suratnya terhadap surat yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan tersebut bilamana bertentangan dengan peraturan THR sebagaimana diatur dalam PP 78/2015,” ujar Said dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021).
Selain itu, kata Said, pihaknya juga akan menyurati Presiden Joko Widodo jika Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah tetap nekat mengeluarkan aturan yang berisi pembayaran THR boleh dicicil.
“Kami akan mengirimkan dalam hal ini KSPI, surat protes keras kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi untuk menegur, mengingatkan dan melarang Menteri Ketenagakerjaan membayar THR melalui surat edaran itu membolehkan pengusaha membayar THR di bawah ketentuan PP 78, yaitu 100 persen dan tidak boleh dicicil,” kata dia seperti dikutip dari kompas.com.
Said menjelaskan, permintaan ini juga berlaku bagi para buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun.
Menurut dia, buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun pembayaran THR-nya harus proporsional sesuai masa kerjanya.
“Bagi yang di bawah 1 tahun atau 12 bulan maka proporsional, misal 6 bulan masa kerja maka THR yang dibayarkan adalah 6/12 dikali upah yang diterima. Itu yang kami minta dan bagi yang bermasa kerja di atas 12 bulan atau di atas satu tahun, maka THR-nya dibayar penuh 100 persen,” kata Said.
Baca juga: Info Terbaru Soal Kenaikan Gaji PNS 2021, Keputusan Sudah Diambil, THR dan Gaji ke-13 Juga Berdampak
Baca juga: Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan tak akan Naik di 2021, Bagaimana Nasib THR dan Gaji ke-13?
(*)