News Video
NEWS VIDEO Diizinkan Jalani Sidang Offline, Rizieq Shihab Imbau Simpatisan untuk Tertib
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan keinginan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang kasusnya secara tatap muka.
TRIBUNKALTIM.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) mengabulkan keinginan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang kasusnya secara tatap muka.
Rizieq kemudian meminta kepada seluruh simpatisan untuk tertib jika nanti akan menghadiri sidang lanjutan itu.
Hal itu ia sampaikan menjanjikan sebagai jaminan kepada Majelis Hakim seusai permintaannya dikabulkan.
Baca juga: NEWS VIDEO Hakim Kabulkan Permintaan Habib Rizieq
Dilansir Tribunnews.com, hal ini disampaikan Rizieq untuk seluruh simpatisannya pada Rabu (24/3/2021).
"Saya mohon, saya serukan kepada umat Islam, masyarakat yang menghadiri sidang ini di luar gedung pengadilan agar tetap jaga protokol kesehatan, tertib, menjaga arus lalu lintas, jangan ganggu siapapun," kata Rizieq
Rizieq memohon bagi siapapun yang nantinya hadir dalam sidang lanjutan kasusnya, untuk tetap menjaga protokol kesehatan.
Ia juga menegaskan kepada mereka untuk tertib menjaga lalu lintas dan tidak mengganggu siapun.
Baca juga: Hakim Kabulkan Sidang Offiline Rizieq Shihab, Soal Prokes, Refly Harun Sebut harus 2 Sisi agar Adil
Lebih lanjut, Rizieq Shihab juga meminta simpatisan yang hadir untuk senantiasa memanjatkan doa untuknya.
"Banyak berzikir, dan mengikuti sidang dengan tertib," tegas Rizieq.
Terakhir, ia berharap pada persidangan di ruang sidang PN Jakarta Timur nantinya dapat berjalan dengan baik, tanpa adanya hambatan.
"Agar kami di dalam gedung sidang dapat menjalankan sidang dengan khidmat," tukasnya.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar virtual Selasa (23/3/2021) kemarin, Majelis Hakim mengabulkan permintaan Rizieq untuk mengikuti sidang lanjutan secara tatap muka.
Baca juga: NEWS VIDEO Momen Rizieq Shihab Salat dan Ngaji saat Sidang, Enggan Jawab Pertanyaan Hakim
"Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata hakim.
Adapun, keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum menyerahkan surat jaminan yang memastikan kehadiran Rizieq Shihab ke PN Jaktim tak menimbulkan kerumunan.
Hakim kemudian kembali menjadwalkan sidang pada Jumat (26/3/2021) mendatang. (*)