Berita Penajam Terkini

Pengerjaan Pipa di Lawe-Lawe Penajam Paser Utara Dinilai Ilegal, Pemkab PPU Ambil Jalur Hukum

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara atau Pemkab PPU, telah mengentikan kegiatan pengerjaan pipa (Work Over) gas di Kelurahan Lawe-Lawe.

Editor: Budi Susilo
HO/PEMKAB PPU
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara atau Pemkab PPU, telah mengentikan kegiatan pengerjaan pipa (Work Over) gas di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. 

Karena potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari sektor retribusi dan pajak daerah hilang.

"Selain itu jiga, legal standing atau status hukum atas pengerjaan sumur gas tidak tercatat secara administratif di Dinas Perizinan Kabupaten Penajam Paser Utara," ujarnya.

Baca juga: Pasokan Gas Pipa Bunyu-Tarakan Sudah Normal, Warga Bisa Nikmati Listrik Seperti Sedia Kala

Ditegaskan Muliadi, hal itu memang kewenangan SKK Migas, kednati demikian, wilayah yang digunakan adalah wilayah Penajam Paser Utara.

Sehingga pemerintah daerah tentunya memiliki hak. Sehingga diperlukanmya tindakan administratif.

"Karen dari perizinan, retribusi kendaraan dan pajak gasnya tidak ada yang masuk ke kas daerah," kata dia.

Baca juga: Warga Kritik Bekas Penanaman Pipa PDAM di Jalan Brigjen Katamso, DPRD Bontang Beri Respon Begini

Dikatakan Muliadi, selain mengehentikan aktivitas pengerjaan pipa gas tersebut pemerintah juga mengambil langkah ke jalur hukum.

Hal ini untuk menyelesaikan permasalan tersebut dnegan menyiapkan surat laporan ke Kejaksaan Negeri dan Kepolisian.

Karena munurutnya ada dugaan unsur korupsi dan merugikan negara.

Berita tentang Penajam Paser Utara

Penulis Dian MS | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved