Penyerahan Tersangka Kasus Pajak

Dijerat Pasal Perpajakan, Tersangka Diancam Bayar Pajak Terutang yang Rugikan Negara Rp 1,6 M

Pimpinan PT PEL yang diduga kuat melakukan tindak pidana menunggak pajak terancam membayar dari pajak terutang yang telah merugikan negara kurang lebi

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim Kaltara, Max Darmawan bersama Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelejen Penyidikan Kanwil DJP Kaltimtara, dan Kepala Seksi (Kasi) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, menemui awak media usai menggelar konferensi pers, Rabu (24/3/2021). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

Heru Purnama Aji sendiri diputuskan bersalah pada Juli 2020 silam oleh Majelis Hakim yang mengadilinya di PN Samarinda.

Dia sebagai pihak lain, lanjut Max Darmawan, yang diduga kuat turut serta melakukan dan menganjurkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan membantu menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari PT PEL yang dipimpin tersangka AA.

"Serta menerbitkan faktur pajak kepada PT APP (milik Heru Purnama Aji), namun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari perusahaan tersebut," tuturnya.

Kini tersangka AA melalui tim pidana khusus Kejari Samarinda sudah dibawa ke Rutan Polsek Samarinda Kota untuk dilakukan penahanan menunggu peradilan hukum atas perkara yang mejeratnya.

"Kami serahkan pagi tadi ke Kejati Kaltim melalui Kejari Samarinda, dan diterima langsung tim pidsus dengan barang buktinya," ucap Max Darmawan.

Dua Tahun Tak Setor Pajak, Tersangka Dieksekusi di Cimahi Jawa Barat

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim Kaltara, Max Darmawan (tengah), Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelejen Penyidikan Kanwil DJP Kaltimtara, Windu Kumoro (kanan) bersama Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Johannes Siregar pejabat Kejari Samarinda (kiri), saat konferensi pers penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan, Rabu (24/3/2021). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim Kaltara, Max Darmawan (tengah), Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelejen Penyidikan Kanwil DJP Kaltimtara, Windu Kumoro (kanan) bersama Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Johannes Siregar pejabat Kejari Samarinda (kiri), saat konferensi pers penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan, Rabu (24/3/2021). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

Tersangka AA, penunggak pajak, diketahui menjabat sebagai Direktur PT PEL yang bergerak di bidang transportir minyak diduga kuat melakukan tindakan pidana perpajakan.

Hal tersebut juga sudah dilakukannya dalam rentang waktu satu tahun terakhir di periode Januari 2014 hingga Desember 2015.

Tindakan persuasif sebetulnya sudah dilakukan sebelum akhirnya Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimtara mengeksekusi tersangka di Cimahi, Jawa Barat.

"Perbuatan pidana tersebut dilakukan pada masa pajak Januari 2014 sampai dengan Desember 2015 berlokasi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur," beber Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kaltimtara, Max Darwaman pada Rabu (24/3/2021).

Tindakan yang dilakukan tersangka AA ini telah berdasarkan bukti-bukti yang didapat jajaran PPNS Kanwil DJP Kaltimtara setelah berusaha mengedukasi perihal tunggakan pajak yang dilakukannya.

"Upaya pidana adalah upaya terakhir untuk pelaku yang tertunggak pajaknya, jadi kita sudah tahu lama namun yang bersangkutan (tersangka) tak jua menyelesaikan (pajak)," ujar Max Darwaman.

Tersangka AA diduga tidak menyetorkan pajak dan sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Lama menjadi incaran, akibat barang kena pajak yang harusnya menggunakan faktur dan menyetorkan pajak

Tersangka AA malah memilih tidak disetorkan hingga perusahaannya tertunggak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved