Penyerahan Tersangka Kasus Pajak
Dijerat Pasal Perpajakan, Tersangka Diancam Bayar Pajak Terutang yang Rugikan Negara Rp 1,6 M
Pimpinan PT PEL yang diduga kuat melakukan tindak pidana menunggak pajak terancam membayar dari pajak terutang yang telah merugikan negara kurang lebi
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
Heru Purnama Aji sendiri diputuskan bersalah pada Juli 2020 silam oleh Majelis Hakim yang mengadilinya di PN Samarinda.
Dia sebagai pihak lain, lanjut Max Darmawan, yang diduga kuat turut serta melakukan dan menganjurkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan membantu menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari PT PEL yang dipimpin tersangka AA.
"Serta menerbitkan faktur pajak kepada PT APP (milik Heru Purnama Aji), namun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari perusahaan tersebut," tuturnya.
Kini tersangka AA melalui tim pidana khusus Kejari Samarinda sudah dibawa ke Rutan Polsek Samarinda Kota untuk dilakukan penahanan menunggu peradilan hukum atas perkara yang mejeratnya.
"Kami serahkan pagi tadi ke Kejati Kaltim melalui Kejari Samarinda, dan diterima langsung tim pidsus dengan barang buktinya," ucap Max Darmawan.
Dua Tahun Tak Setor Pajak, Tersangka Dieksekusi di Cimahi Jawa Barat

Tersangka AA, penunggak pajak, diketahui menjabat sebagai Direktur PT PEL yang bergerak di bidang transportir minyak diduga kuat melakukan tindakan pidana perpajakan.
Hal tersebut juga sudah dilakukannya dalam rentang waktu satu tahun terakhir di periode Januari 2014 hingga Desember 2015.
Tindakan persuasif sebetulnya sudah dilakukan sebelum akhirnya Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimtara mengeksekusi tersangka di Cimahi, Jawa Barat.
"Perbuatan pidana tersebut dilakukan pada masa pajak Januari 2014 sampai dengan Desember 2015 berlokasi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur," beber Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kaltimtara, Max Darwaman pada Rabu (24/3/2021).
Tindakan yang dilakukan tersangka AA ini telah berdasarkan bukti-bukti yang didapat jajaran PPNS Kanwil DJP Kaltimtara setelah berusaha mengedukasi perihal tunggakan pajak yang dilakukannya.
"Upaya pidana adalah upaya terakhir untuk pelaku yang tertunggak pajaknya, jadi kita sudah tahu lama namun yang bersangkutan (tersangka) tak jua menyelesaikan (pajak)," ujar Max Darwaman.
Tersangka AA diduga tidak menyetorkan pajak dan sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Lama menjadi incaran, akibat barang kena pajak yang harusnya menggunakan faktur dan menyetorkan pajak
Tersangka AA malah memilih tidak disetorkan hingga perusahaannya tertunggak.