Penyerahan Tersangka Kasus Pajak
Dijerat Pasal Perpajakan, Tersangka Diancam Bayar Pajak Terutang yang Rugikan Negara Rp 1,6 M
Pimpinan PT PEL yang diduga kuat melakukan tindak pidana menunggak pajak terancam membayar dari pajak terutang yang telah merugikan negara kurang lebi
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Pimpinan PT PEL yang diduga kuat melakukan tindak pidana menunggak pajak terancam membayar dari pajak terutang yang telah merugikan negara kurang lebih sekitar Rp 1,6 miliar.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim Kaltara, Max Darmawan menjelaskan di depan awak media saat menggelar konferensi pers di Aula Lantai 4 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Prqtama Samarinda Ilir-Ulu, Jalan MT Haryono, Kota Samarinda, Rabu (24/3/2021).
Ketentuan ini berdasarkan pasal yang disangkakan pada tersangka AA.
Baca juga: Menggali PAD di Citra Niaga Samarinda, Bapenda Sebut Usaha Kuliner untuk Terdaftar Wajib Pajak
Baca juga: Truk Pengangkut Batu Bara di Samarinda Terbalik, Kasat Reskrim: Masih Kita Selidiki Asal Batunya
Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Bahwa dengan sengaja bersama-sama sebagai pihak lain yang diduga kuat dengan sengaja menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut atas penjualan/penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," ujarnya.
Max Darmawan menambahkan, tersangka AA juga dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.
Dan membayar denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf i.
"Kemudian pidana penjara paling singkat 2 dua tahun dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak sesuai Pasal 39A huruf a," bebernya.
Keseriusan Kanwil DJP Kaltimtara dalam menindak tegas pelanggar hukum yang merugikan negara, kata Max Darmawan, tentu menunjukkan bahwa jajarannya terus dan aktif bergerak melindungi negara sekaligus memberikan efek jera (deterrent effect).
Pada tiap individu maupun badan hukum yang berniat melakukan kecurangan dalam pelaporan dan penyetoran pajak kepada negara.
"Diharapkan dengan adanya upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini, akan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar," ucapnya.
"Pada akhirnya penerimaan negara dari sektor perpajakan semakin meningkat," imbuh Max Darmawan.
Kejari Titipkan Tersangka ke Rutan Polsek Samarinda Kota

Penyerahan tersangka AA atas kasus dugaan tunggakan pajak beserta barang bukti dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimtara pada Rabu (24/3/2021), dibenarkan pihak Kejaksaan Negeri Samarinda.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Heru Widarmoko melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samarinda Johannes Siregar mengatakan, tersangka AA dan barang bukti sudah diserahkan kepada pihaknya.