Penyerahan Tersangka Kasus Pajak
Kejari akan Titipkan Tersangka Kasus Dugaan Nunggak Pajak ke Rutan Polsek Samarinda Kota
Penyerahan tersangka AA atas kasus dugaan tunggakan pajak beserta barang bukti dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimtara pada Rabu (24/3/
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
Ditanya terkait pengungkapan kasus ini, Max Darmawan menjelaskan bahwa menemukan penyelewengan pajak yang tidak disetorkan dari pelaku lainnya yang juga pemilik perusahaan transportir minyak.
"Dugaan keterlibatan tersangka AA diketahui dari pelaku lain bernama Heru Purnama Aji, yang sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Samarinda," tuturnya, Rabu (24/3/2021).
Heru Purnama Aji sendiri diputuskan bersalah pada Juli 2020 silam oleh Majelis Hakim yang mengadilinya di PN Samarinda.
Dia sebagai pihak lain, lanjut Max Darmawan, yang diduga kuat turut serta melakukan dan menganjurkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan membantu menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari PT PEL yang dipimpin tersangka AA.
"Serta menerbitkan faktur pajak kepada PT APP (milik Heru Purnama Aji), namun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari perusahaan tersebut," tuturnya.
Kini tersangka AA melalui tim pidana khusus Kejari Samarinda sudah dibawa ke Rutan Polsek Samarinda Kota untuk dilakukan penahanan menunggu peradilan hukum atas perkara yang mejeratnya.
"Kami serahkan pagi tadi ke Kejati Kaltim melalui Kejari Samarinda, dan diterima langsung tim pidsus dengan barang buktinya," ucap Max Darmawan.
Dua Tahun Tak Setor Pajak, Tersangka Dieksekusi di Cimahi Jawa Barat
Tersangka AA, penunggak pajak, diketahui menjabat sebagai Direktur PT PEL yang bergerak di bidang transportir minyak diduga kuat melakukan tindakan pidana perpajakan.
Hal tersebut juga sudah dilakukannya dalam rentang waktu satu tahun terakhir di periode Januari 2014 hingga Desember 2015.
Tindakan persuasif sebetulnya sudah dilakukan sebelum akhirnya Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimtara mengeksekusi tersangka di Cimahi, Jawa Barat.
"Perbuatan pidana tersebut dilakukan pada masa pajak Januari 2014 sampai dengan Desember 2015 berlokasi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur," beber Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kaltimtara, Max Darwaman pada Rabu (24/3/2021).
Tindakan yang dilakukan tersangka AA ini telah berdasarkan bukti-bukti yang didapat jajaran PPNS Kanwil DJP Kaltimtara setelah berusaha mengedukasi perihal tunggakan pajak yang dilakukannya.
"Upaya pidana adalah upaya terakhir untuk pelaku yang tertunggak pajaknya, jadi kita sudah tahu lama namun yang bersangkutan (tersangka) tak jua menyelesaikan (pajak)," ujar Max Darwaman.
Tersangka AA diduga tidak menyetorkan pajak dan sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.