Penyerahan Tersangka Kasus Pajak

Kejari akan Titipkan Tersangka Kasus Dugaan Nunggak Pajak ke Rutan Polsek Samarinda Kota

Penyerahan tersangka AA atas kasus dugaan tunggakan pajak beserta barang bukti dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimtara pada Rabu (24/3/

HO/KEJARI SAMARINDA
Tersangka AA (kanan) saat diperiksa Tim Pidsus Kejari Samarinda, Rabu (24/3/2021) sebelum dibawa untuk dilakukan penahanan di rutan Polsek Samarinda Kota. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Penyerahan tersangka AA atas kasus dugaan tunggakan pajak beserta barang bukti dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimtara pada Rabu (24/3/2021), dibenarkan pihak Kejaksaan Negeri Samarinda.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Heru Widarmoko melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samarinda Johannes Siregar mengatakan, tersangka AA dan barang bukti sudah diserahkan kepada pihaknya.

Namun ia sempat meminta maaf lantaran tidak bisa menghadirkan secara langsung pelaku tindak pidana perpajakan ini lantaran masih berproses untuk sedianya dilakukan penahanan di Polsek Samarinda Kota.

Baca juga: DLH Samarinda Ikuti FGD Bangunan Rendah Karbon, Konsep Desain yang Manfaatkan Sirkulasi Udara

Baca juga: Kelabui Polisi Simpan Narkotika Dalam Mie Instan, Pria di Samarinda Ditangkap

"Masukan untuk kami, ke depan mungkin bisa dihadirkan (tersangka) ketika menggelar konferensi pers," ucapnya Rabu (24/3/2021).

"Tersangka dibawa Tim Pidsus Kejari Samarinda untuk dititipkan di Rutan Polsek Samarinda Kota, bisa dikonfirmasi ke sana. Menunggu kita limpahkan ke PN samarinda," ujar Johannes Siregar.

Menyinggung terkait tersangka lain yang sudah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Johannes Siregar mengetahui kasus Heru Purnama Aji telah berkekuatan hukum tetap.

"Sebagaimana disampaikan, sudah berkekuatan hukum tetap dari tersangka sebelumnya dan sudah diputuskan di PN Samarinda," tuturnya.

Sekadar diketahui, Heru Purnama Aji sudah melalui proses peradilan.

Pada data di website PN Samarinda tertulis bahwa Majelis Hakim yang mengadili perkaranya memutuskan pada Juli 2020 lalu dan telah dijatuhi putusan pidana 2 tahun 6 bulan subsider 3 bulan penjara serta denda sebesar Rp 240.522.690 oleh Majelis Hakim PN Samarinda yang mengadilinya.

"Sudah divonis setahu saya, dan telah menjalani masa hukuman," kata Johannes Siregar.

Eksekusi Tersangka Hasil dari Pengungkapan Pelaku Sebelumnya

Penangkapan tersangka AA, penunggak pajak, dilakukan oleh Kanwil DJP Kaltimtara dengan menggandeng Polda Kalimantan Timur.

Tersangka dan barang buktinya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Samarinda. 

Hal ini dikatakan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim Kaltara, Max Darmawan.

Baca juga: Menggali PAD di Citra Niaga Samarinda, Bapenda Sebut Usaha Kuliner untuk Terdaftar Wajib Pajak

Baca juga: Truk Pengangkut Batu Bara di Samarinda Terbalik, Kasat Reskrim: Masih Kita Selidiki Asal Batunya

Hal tersebut merupakan wujud sinergi antar institusi negara dalam mendukung penegakan hukum, memberikan keadilan, dan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved