KIP dan AMSI Tandatangani MoU Peran Media Siber Mendorong Keterbukaan Informasi Publik
KIP dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) peran media siber mendorong keterbukaan informasi publik.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) Peran Media Siber Mendorong Keterbukaan Informasi Publik.
Kerja sama ini dalam rangka untuk penguatan tata kelola informasi Publik di Indonesia.
Kerja sama dua lembaga ini didasari pemahaman bersama bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara, serta sebagai upaya dalam mengembangkan masyarakat informasi.
Sekaligus merupakan upaya pemenuhan hak informasi publik dan hak atas akses informasi publik dijamin UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca juga: Rakernas AMSI 2021, AMSI Rumuskan Strategi Dorong Ekosistem Digital yang Adil bagi Media Online
Baca juga: AMSI Kembali Menggelar Indonesian Digital Conference 2020, Strategi Inovasi di Tengah Pandemi
Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Gede Narayana dalam pengantar penandatanganan yang dilakukan secara virtual menyampaikan, kerjasama ini dapat mendukung keterbukaan informasi publik.
“Sehingga pelaksanaan keterbukaan informasi publik bisa tersiar serta diinformasikan kepada masyarakat luas,” kata Gede Narayana, Kamis, 25 Maret 2021 di Jakarta.
Dalam kesempatan yang sama, Wenseslaus Manggut, Ketua Umum AMSI menyampaikan nota kesepahaman ini untuk memaksimalkan partisipasi publik dalam pengelolaan negara, terutama dalam mengawasi jalannya program pemerintah dengan informasi yang memadai bagi publik.

“Menyediakan informasi yang memadai itu adalah tanggung jawab media massa. Tapi informasi yang memadai bisa disajikan, mengandaikan media memiliki akses kepada sumber informasi.
Informasi yang memadai itu menyangkut apa saja, termasuk data,” kata Wenseslaus Manggut.
Ia menambahkan akses terhadap data tidak saja mengembalikan jurnalisme menjadi berkualitas, “Tapi juga membuka kesempatan bagi publik untuk memahami jalannya negara dalam data dan angka.”
Baca juga: Kabar Duka dari Liga Italia, Pemain Muda Lazio Meninggal Dalam Kecelakaan Mobil
Penandatanganan kesepahaman dilanjutkan dengan rangkaian “Dengar Pendapat Publik Perbaikan Sengketa Informasi Publik” Wilayah Indonesia Timur melibatkan AMSI Papua.
Diskusi ini dihadiri 29 perwakilan media anggota AMSI dari Indonesia Timur, akademisi dan NGO.
Dengar pendapat serupa sebelumnya dilaksanakan melibatkan AMSI Aceh dengan mengundang peserta dari wilayah Indonesia Barat pada 23 Maret 2021 lalu dan dihadiri 59 peserta.
Rangkaian kegiatan ini merupakan kerja sama AMSI dan Komisi Informasi dengan dukungan UNESCO.
Baca juga: Jelang Bulan Puasa, Masyarakat Kaltim Diimbau Waspadai Dua Kejahatan Ini
Selain menyelenggarakan diskusi publik, AMSI juga melakukan review kebijakan terhadap draft Revisi Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.