Berita Paser Terkini

Operasional Truk Pengangkut Sawit Saat Melintasi Jalan Umum Langgar Perda Kabupaten Paser

Puluhan truk bermuatan kelapa sawit melintasi Jalan Noto Sunardi, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada Pukul 02.00 Wita.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kegiatan operasional pengangkutan hasil perkebunan kelapa Sawit yang melintas di Jembatan Seratai, Jalan Noto Sunardi, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Puluhan truk bermuatan kelapa sawit melintasi Jalan Noto Sunardi, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada Pukul 02.00 Wita.

Kegiatan operasional pengangkutan hasil perkebunan kelapa Sawit tersebut, tidak diperkenankan melintasi jalan umum, Kamis, (25/3/2021).

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2018, tentang Tata Niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit.

Baca juga: Bisnis Ikan Cupang di Kabupaten Paser jadi Tren di Tengah Pandemi Covid-19

Baca juga: Sekda Ingatkan Peserta Latihan Dasar CPNS Jaga Nama Baik Kabupaten Paser

Sebagaimana yang tertuang pada Perda huruf c, menimbang, bahwa untuk mendukung kegiatan usaha perkebunan sawit di Kabupaten Paser, memerlukan pengaturan mengenai tata niaga dan pembatasan angkutan sawit, guna peningkatan kesejahteraan masyarakat dan keselamatan lalu lintas Angkutan jalan.

Perda tersebut menyebutkan, pada Bab VII mengenai Manajemen dan Rekayasa Lalulintas dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit.

Dalam Pasal 26 mengenai Angkutan Kelapa Sawit terdapat 9 Poin penting yang telah dituangkan dalam Perda Kabupaten Paser.

Poin 1, Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 digunakan sebagai dasar untuk melakukan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas bagi angkutan sawit di jalan kabupaten.

Baca juga: Kebakaran di Simpang Pait Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Hanguskan 5 Rumah Warga

Baca juga: Musrembang Kabupaten Paser secara Virtual, Bupati Fahmi Fadli Utarakan Minta Maaf

Selanjutnya, pada Poin 2, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pembatasan Angkutan sawit.

Serta Poin 3 menjelaskan, Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi, dimana pada huruf a menegaskan, setiap Angkutan TBS hasil Perusahaan Perkebunan kelapa sawit dilarang melewati Jalan Umum.

Sedangkan pada huruf b, setiap hasil TBS Perkebunan kelapa sawit yang diselenggarakan oleh Perusahaan Perkebunan harus diangkut menggunakan Jalan Khusus.

Pada poin 4, Setiap Perusahaan Perkebunan kelapa sawit wajib membangunprasarana Jalan Khusus dan ditekankan pada poin ke 5, Kewajiban membuat Jalan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk pembuatan underpass dan/atau flyover pada persilangan/crossing Jalan Umum.

Baca juga: Kembangkan Usaha Desa, BUMK Muara Komam Kabupaten Paser Tampung Produk Potensi Lokal

Sementara itu, pada Bab IX tentang Pembinaan dan Pengawasan, bagian Ketiga mengenai Pengawasan Pembatasan Angkutan Sawit pada Pasal 32 dituliskan 4 poin penting.

Salah satu diantaranya ialah, pada Poin 1, Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap kegiatan Angkutan sawit yang menggunakan Jalan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari hasil pemantauan dilapangan, aktifitas pengangkutan kelapa sawit masih berlangsung pada pukul 03:00 Dini Hari.

Saat truk melintasi jembatan Seratai Tanah Grogot, terasa adanya getaran yang ditimbulkan, ditambah kondisi jalan di lokasi tersebut sudah mengalami kerusakan dimana terdapat cukup banyak lubang. (*)

Berita tentang Paser

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved