Breaking News
Kamis, 23 April 2026

Virus Corona di Balikpapan

Pasar Malam Boleh Buka pada PPKM Mikro Jilid III, 3 Kali dalam Sepekan, Ini Jadwalnya di Balikpapan

Pemerintah Kota Balikpapan kembali memberikan relaksasi atau kelonggaran di tengah situasi pandemi Covid-19.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli mengemukakan Pemerintah Kota Balikpapan memberikan izin pembukaan pasar malam yang sempat dihentikan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan kembali memberikan relaksasi atau kelonggaran di tengah situasi pandemi Covid-19.

Kali ini Pemerintah Kota Balikpapan memberikan izin pembukaan pasar malam yang sempat dihentikan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli.

Baca juga: Penyertaan Modal Rp 40 Miliar, Sekda Balikpapan Enggan Komentari Soal Perusda Manuntung Sukses

Baca juga: Perusda Manuntung Sukses Balikpapan Minim Kontribusi, Dewan Pengawas: Tanya ke Direktur

Ia mengatakan, pihaknya mulai membuka kembali kegiatan pasar malam secara bertahap mulai pekan ini.

"Kita mengikuti instruksi dari pusat yang membuka mulai fasilitas umum itu dengan kapasitas 25 persen," ujarnya, Kamis (25/3/2021).

Menurut Zulkifli, kegiatan pasar malam akan dibuka secara terbatas, yakni hanya diberi kesempatan tiga hari dalam sepekan.

Adapun jadwal dibukanya pasar malam di Kota Balikpapan dilakukan pada hari Senin, Kamis dan Sabtu.

Hal tersebut guna mempermudah pengawasan Satgas Covid-19 terhadap penegakan protokol kesehatan.

"Kita membuka secara bertahap pasar malam itu satu minggu hanya 3 hari, Senin, Kamis dan Sabtu,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga membuka kembali kegiatan yang selama ini dikoordinir oleh RT dan LPM secara terbatas.

Ini seiring dengan kebijakan nasional, bahwa kegiatan sosial masyarakat itu sudah mulai diperbolehkan.

Hanya saja dalam pelaksanaannya, protokol kesehatan disamakan dengan yang diterapkan dalam resepsi pernikahan.

Untuk kegiatan di tingkat RT, pihaknya membatasi jumlah peserta sebanyak 200 orang.

Dengan durasi maksimal 5 jam yang terdiri dari 2 jam untuk sesi pertama, 1 jam istirahat dan 2 jam lagi sesi kedua.

"Tidak ada yang kita ubah, pemerintah kota mengikuti aturan pusat. Tentu dengan kewajiban menjalankan protokol kesehatan," tuturnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved