Berita Berau Terkini
Beri Pelayanan Maksimal ke Warga, UPTD BBI Sei Bedungun Berau Beri Aksi Perubahan Pesan Ikan
Kepala UPTD Balai Benih Ikan (BBI) Sei Bedungun, Berau Harisal bakal mengenalkan aksi perubahan pesan ikan yang bekerjasama
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
Berita sebelumnya, di tempat terpisah. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Sadaruddin, mengimbau kepada seluruh nelayan di Paser untuk tidak menggunakan racun dan setrum saat melakukan penangkapan ikan pada Selasa, (9/2/2021).
Jika hal tersebut dilakukan, akan ada sanksi serius menanti bagi pelanggar berupa kurungan penjara hingga denda sebesar Rp250 juta bagi yang melakukannya.
"Bagi yang meracun dan menyetrum, maka kurungan penjara menanti maupun denda Rp250 Juta," tegas Sadarudin kepada Tribun Kaltim.
Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU. NO. 31 Tahun 2004 mengenai Perikanan.
Baca Juga: Dua RT di Graha Indah Balikpapan, Terbanyak Sumbang Kasus Covid-19, Kini Pembatasan Jam Malam
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Muara Rapak Balikpapan, Diduga Truk jadi Biang, Mengangkut Beras
Disebutkan dalam UU tersebut, nelayan kecil atau pembudi daya ikan kecil bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp250 Juta.
"Kami melakukan pengawasan bagi nelayan yang menggunakan bahan kimia, alat setrum ikan dan lain sebagainya untuk menangkap ikan, yang dapat membahayakan ekosistem sumber daya ikan dan lingkungan," jelas Sadarudin.
Sementara itu Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya Ikan dan Perizinan Penangkapan Ikan Abdul Azis mengatakan, penggunaan bahan beracun, aliran listrik dan lain sebagainya tidak saja hanya mematikan ikan.
"Hal itu dapat dapat mengakibatkan kerusakan pada lingkungan dan merugikan nelayan dan petani ikan," kata Abdul Azis.
Berdasar dari laporan warga lanjut Azis, didapati sejumlah nelayan di sungai Kandilo yang meracun ikan dan udang gala.
Menurutnya, perbuatan itu membuat nelayan yang menggunakan alat tangkap jala kesulitan mencari ikan.
"Karena diracun dan diestrum, ikan-ikan dan udang mati, sehingga nelayan bisa sampai dua minggu sampai satu bulan tidak ada dapat satupun tangakapannya," tandasnya.
Baca Juga: Profil Yurnalis Ngayoh, Tokoh Dayak yang Tutup Usia, Mantan Wagub Berprestasi Bagi Kalimantan Timur
Dalam mencegah dan meminimalisir hal itu, Dinas Perikanan Kabupaten Paser upaya-upaya penanganan, diantaranya melakukan Sosialisasi, pemasangan papan imbauan, pengawasan, pembinaan dan pembentukan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).
"Pengawasan seperti patroli di sungai selalu berkoordinasi dengan Polair, karena kita tidak punya penyidik tingkat undang-undang, hanya penyidik tingkat Perda saja," katanya.
Pada tahun ini lanjut dia, ada dua Pokmaswas sumber daya perikanan yang akan dibentuk di dua Kecamatan yakni Tanah Grogot dan Pasir Belengkong.