Berita PPU Terkini
Kini Perpanjang SIM Tak Perlu ke Polres PPU, Kasatlantas Bakal Layani Warga secara Online
Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Satlantas PPU menyatakan pihaknya bakal meluncurkan aplikasi untuk perpanjangan
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Satlantas PPU menyatakan pihaknya bakal meluncurkan aplikasi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasatlantas Polres PPU, AKP Edy Haruna mengatakan, nantinya pemilik SIM yang akan melakukan perpanjangan tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan SIM.
Sehingga hal itu mengurangi kedatangan masyarakat langsung ke kantor polisi.
Baca juga: Polres PPU Buka Pendaftaran Akpol, Bintara hingga Tamtama, Ditutup 1 April 2021
Baca juga: Pengerjaan Pipa di Lawe-Lawe Penajam Paser Utara Dinilai Ilegal, Pemkab PPU Ambil Jalur Hukum
"Nanti ke depan perpanjangan SIM itu, pemohon bisa tidak ke kantor tapi menunggu SIM-nya di rumah, nanti ada aplikasi khususnya untuk pelayanan online itu," kata Kasatlantas, Jumat (26/3/2021).
Dijelaskan AKP Edy Haruna, pelayanan perpanjangan SIM online tersebut hanya dikhususkan untuk pengguna SIM A dan SIM C saja.
"Kalau buat baru tetap di pelayanan ya, karena masih ada harus tes teori dan praktik," ujarnya.
Kasatlantas menuturkan aplikasi SIM online tersebut akan diresmikan pada 8 April mendatang dengan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.
Dikatakan Kasatlantas, permohonan pembuatan SIM selama pandemi saat ini mengalami sedikit penurunan pemohon hingga 30 persen dari sebelumnya.
Kendati mengalami penurunan, pelayanan pembuatan SIM masih tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Rahmad Taufiq
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kasatlantas-polres-ppu-akp-edy-haruna-tribu.jpg)