Berita Penajam Terkini
Pengerjaan Pipa di Lawe-Lawe Penajam Paser Utara Dinilai Ilegal, Pemkab PPU Ambil Jalur Hukum
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara atau Pemkab PPU, telah mengentikan kegiatan pengerjaan pipa (Work Over) gas di Kelurahan Lawe-Lawe.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara atau Pemkab PPU, telah mengentikan kegiatan pengerjaan pipa (Work Over) gas di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Disampaikan oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Muliadi kepada Tribunkaltim.co, mengungkapkan pada Rabu (24/3/2021).
Bahwa aktivitas pengerjaan pipa tersebut harus dihentikan karena pengelola kegiatan tersebut dianggap ilegal.
Baca juga: NEWS VIDEO Perbaiki Indikasi Kebocoran Pipa, Perumda Tirta Manuntung Lakukan Penggalian Badan Jalan
Baca juga: Perbaiki Kebocoran Pipa, PDAM Balikpapan Gali Badan Jalan, Berikut Wilayah yang Terganggu
Selemunya sumur gas tersebut adalah merupakan peninggalan milik PT Vico Indonesia Company.
Kemudian diambil alih oleh SKK Migas.
Kemudian dua perusahaan yaitu PT Suveryor Indonesia dan PT Tridiantara berkerja sama dengan PT Benua Taka Wailawi selaku anak perusahaan Perumda Benua Taka.
Baca juga: PDAM Balikpapan Tidak Mengalir, Pipa IPAM Damai Stop Produksi 45 Persen, Berikut Daerah Terdampak
Baca juga: Dukung Persiapan Kaltim sebagai IKN Baru, PT PLN Gas & Geothermal Rampungkan Pipa Gas Tanjung Batu
Sebanyak 80 orang dari dua perusahaan tersebut.dipekerjakan dalam kegiatan itu.
Kendati demikian, PT Benua Taka Wailawi yang digunakan tersebut tidak izin dalam kegiatan tersebut.
Diduga, nama anak perusahaan Perumda Benuo Taka tersebut dicatut oleh oknum mantan pegawai Perumda berinisial IR dan TA.
Berdasarkan dokumen proyek, proses pengerjaan pipa gas dilakukan sejak Desember 2020.
Baca juga: Tahun 2021, PDAM Tirta Manggar Balikpapan akan Masuk ke Perumahan Jokowi, Perluasan Jaringan Pipa
Baca juga: Akhirnya! Warga Perumahan Jokowi Tak Lagi Susah Air, Sambungan Pipa PDAM Balikpapan Masuk Tahun 2021
Diketahui hal tersebut merupakan investigasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Kedua inisial tersebut sudah tidak masuk dalam jajaran manajen di Periksa.
Pada waktu pemeriksaan dokumen dilakukan inspeksi diketahui IR menjabat sebagai General Manager PT Benuo Taka Wailawi.
Baca juga: Pipa Air Baku Rusak, IPAM PDAM Kampung Damai Balikpapan Stop Produksi
Tapi pada manajemen baru tidak ada nama kedua oknum itu.
"Aktivitas pengerjaan juga tidak diketahui oleh Perumda Benuo Taka," kata Muliadi, Rabu (24/3/2021).
Dikatakan Muliadi, kegiatan pengerjaan pipa tersebut tentunya merugikan pemerintah daerah.