Berita Nasional Terkini
Tragis, Seorang Polisi Terduga Penembak Laskar Khusus FPI Tewas Kecelakaan, Polri Buka Akta Kematian
Tragis, seorang polisi terduga penembak laskar khusus FPI tewas kecelakaan, Polri buka akta kematian
TRIBUNKALTIM.CO - Seorang polisi terduga penembak laskar khusus Front Pembela Islam ( FPI) dikabarkan tewas kecelakaan.
Hal ini disampaikan langsung Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Diketahui, 6 laskar khusus FPI yang sedang mengawal Habib Rizieq Shihab tewas.
Semula, dikabarkan bahwa pengawal Imam Besar FPI terlibat baku tembak dengan personel Kepolisian dari Polda Metro Jaya.
Seorang polisi terduga pelaku penembakan laskar Front Pembela Islam ( FPI) mengalami kejadian naas.
Dia dinyatakan tewas dalam insiden kecelakaan saat berkendara tengah malam di Tangerang Selatan.
Baca juga: Jaminan Kuasa Hukum Habib Rizieq Tak Main-main, Permohonan Imam Besar FPI Dikabulkan, Sidang Offline
Baca juga: TERUNGKAP Penyebab Seorang Polisi yang Tembak Laskar FPI Meninggal Dunia, Kata Polri soal Kronologi
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan polisi berinisial EPZ meninggal dunia dalam insiden kecelakaan pada 3 Januari 2021 lalu.
"EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Adapun tempat kejadian kecelakaan itu di jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan.
Rusdi juga sempat menunjukkan akta kematian sebagai wujud transparansi bahwa EPZ memang telah meninggal dunia.
"Pada tanggal 4 Januari 2021, sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia. Ini adalah kutipan akta kematian dari yang bersangkutan," ujar dia.
Ketika disinggung alasan baru mengungkap kematian EPZ ke publik, Rusdi menyatakan Polri memiliki alasan tersendiri.
Khususnya demi menjaga akuntablitas penyidikan.
"Proses penyidikan tetap berjalan. Walaupun setelah meninggal dunia, untuk menjaga akuntabilitas daripada penyidiknya itu sendiri," katanya.
Kronologis Tewasnya Polisi Terduga Penembak Laskar FPI
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan EPZ dinyatakan mengalami insiden kecelakaan tunggal di jalan Bukit Jaya, Setu Kota, Tangerang Selatan pada 3 Januari 2021 lalu.
Ketika itu, dia tengah mengendarai sepeda motor honda Scoopy tengah malam saat insiden naas tersebut.
"Diinformasikan 1 terlapor atas nama EPZ telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor scoopy yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB.
TKP dari kecelakaan tunggal tersebut yaitu di jalan Bukit Jaya, kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Akhirnya Hakim Kabulkan Permintaan Habib Rizieq, Munarman Beber eks Imam Besar FPI Setor Rp 50 Juta
Rusdi menyampaikan EPZ sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Namun nyawanya tidak tertolong, EPZ dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya pada 4 Januari 2021.
"Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ungkap dia.
Ada 3 Terduga
Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing, atas penembakan 6 anggota FPI oleh 3 personel Polda Metro Jaya, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Penyidik Bareskrim Polri, kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, menjadwalkan gelar perkara pada Rabu (10/3/2021) hari ini.
"Rencana Rabu tanggal 10," kata Argo kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Dengan kata lain, jika nantinya perkara itu dinaikkan ke tingkat penyidikan, maka Polri telah menemukan unsur pidana di balik kasus tersebut.
Sebaliknya, naiknya status perkara menjadi penyidikan menandakan Polri telah menemukan potensial tersangka dalam tewasnya laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek.
Bareskrim Polri mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 anggota Front Pembela Islam (FPI), di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, pihaknya masih membangun konstruksi hukum terkait insiden bentrokan yang berujung tewasnya 6 anggota FPI tersebut.
"Ini masih dalam konteks penyelidikan untuk mengumpulkan bukti permulaan."
"Kita sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun, melengkapi," kata Brigjen Andi kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
Andi bilang, penyidik Polri akan melakukan gelar perkara peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Jika nantinya naik sidik, maka Polri telah menemukan unsur pidana di balik kasus tersebut.
Sebaliknya, naiknya status perkara menjadi penyidikan menandakan Polri telah menemukan dugaan tersangka dalam kasus tewasnya laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek.
"Minggu depan kami gelar naik sidik," jelas Brigjen Andi.
Sebagai informasi, 3 anggota personel Polda Metro Jaya telah berstatus sebagai terlapor atas dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing, terhadap 6 pengawal Rizieq Shihab yang tewas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, status terlapor tersebut ditetapkan setelah penyidik Bareskrim Polri membuat laporan polisi terkait kasus tersebut.
Hal itu sesuai rekomendasi Komnas HAM.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan."
Baca juga: Cara Jaksa Paksa Habib Rizieq Ikuti Persidangan, Imam Besar FPI Tolak Via Online, Bukan Tanpa Dasar
"Saat ini masih terus berproses," kata Argo, Kamis (4/3/2021).
Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, laporan polisi (LP) dugaan unlawful killing tersebut sudah dibuat penyidik pada minggu lalu.
Menurutnya, ada dugaan pembunuhan di luar hukum saat ketiga personel itu tengah membawa 4 dari 6 pengawal Rizieq Shihab yang masih dalam kondisi hidup, dari jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 menuju Polda Metro Jaya.
"Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa 4 orang (pengawal Rizieq Shihab)," jelasnya.
(*)