Kabar Artis
Cita Citata Terseret Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Sudah Diperiksa KPK, Mengaku Tak Tahu Soal Honor
Artis sekaligus pedangdut tanah air, Cita Citata terseret kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial ( Bansos) Covid-19
Mereka didakwa menyuap Juliari supaya dipilih menjadi penyedia paket bansos Covid-19.
Harry didakwa menyuap sebanyak Rp 1,28 miliar dan mendapatkan jatah 1,5 juta paket bansos.
Sementara Ardian didakwa mendapatkan Rp 115 ribu paket bansos.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Ali Fikri mengatakan pihaknya bakal memperdalam keterangan para saksi di persidangan selanjutnya.
"Terkait keterangan saksi tersebut, tentu tim JPU (jaksa penuntut umum) akan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi lain yang akan dihadirkan di persidangan," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (9/3/2021).
Ali berujar bahwa keterangan para saksi nantinya akan dianalisis dalam surat tuntutan.
"Kami mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum ini," ujarnya.
Ketika diperjelas mengenai pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak yang disebut, kata Ali, hal itu tergantung pada kebutuhan penyidikan dalam membuktikan perbuatan para terdakwa.
Baca juga: TAK Langsung Telepon Jokowi Saat Namanya Diseret di Korupsi Bansos, Ini Langkah yang Dipilih Gibran
Baca juga: Jadwal & Jam Tayang ILC Malam Ini, Live Streaming Tv One, Karni Ilyas Bahas Korupsi Bansos Covid-19
"Jika sekiranya sudah cukup dengan saksi dan alat bukti yang ada untuk membuktikan unsur-unsur pasal perbuatan para tersangka, kami kira tidak perlu (diperiksa). Begitu juga sebaliknya," kata dia.
Cita Citata memperoleh uang tersebut saat mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo.
Akan tetapi, di persidangan tidak disebutkan maksud pemberian uang kepada Achsanul Qosasi.
Dalam kasus ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Harry didakwa memberi suap sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp1,95 miliar.
Menurut JPU, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.
Profil dan Biodata Cita Citata