Berita Kaltara Terkini

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Dishub Kaltara Sebut Belum Terima Surat Edaran

Terkait larangan mudik lebaran 2021 oleh pemerintah pusat, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara angkat bicara

Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
Pelabuhan Tengkayu 1 Tarakan, terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Terkait larangan mudik lebaran 2021 oleh pemerintah pusat, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara angkat bicara.

Melalui Kepala Bidang Perhubungan Laut dan ASDP Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara, Datu Iman Suramenggala mengaku kepada Tribunkaltim.co, belum terima surat edaran resmi.

"Itu kan belum kita dapat surat edaran resmi larangan mudik. Belum sampai ke kita. Itu kan baru ngomong di media. Biasanya ada surat edaran bagaimana teknis larangan itu," ujarnya, Sabtu (27/3/2021).

Baca juga: Selain Tanjung Harapan, Dishub Kaltara Beberkan Alternatif Lokasi Bandara Baru di Kalimantan Utara

Baca juga: Jalan Meranti Jadi Jalur Alternatif, Dishub Kaltara Sebut Akan Lakukan Penyiraman

Dia sampaikan, jika telah menerima surat edaran tersebut, barulah pihaknya akan rapatkan teknis larangan mudik bersama instansi-instansi terkait.

"Semua instansi terkait itu kita duduk sama-sama, bagaimana mengimplementasikan larangan itu," tuturnya.

Dia mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum bisa berkomentar banyak mengenai larangan mudik lebaran tersebut.

"Takut kita salah, karena kita belum pegang surat edarannya. Sampai kita pegang surat edaran itu, biasanya sekretaris daerah nanti mengundang pihak-pihak terkait," ungkapnya.

Sementara itu, dia sampaikan, di tahun 2020 pun tidak ada yang melakukan perjalanan.

Baca juga: Kabar Terbaru, Pemerintah Jokowi Bolehkan Mudik Lebaran 2021, Menhub Budi Karya Beri Penjelasan

Hal itu dikarenakan, adanya kewajiban bagi penumpang untuk melakukan rapid test antibodi sebelum melakukan perjalanan.

"Rapid kan mahal tahun lalu. Makanya ndak ada yang mau mudik karena wajib rapid kan, naik speedboat pun wajib rapid," katanya.

Gapasdap Tarakan Berikan Komentar

Pemerintah pusat kembali melarang mudik lebaran mulai 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang.

Mengetahui hal itu, Sekretaris Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Tarakan, Mulyadi mengatakan, aturan larangan mudik itu sama seperti yang dirasakan para pengusaha speedboat di tahun 2020 lalu.

Sebagai pengusaha, kata dia, tentu kebijakan ini cukup memberatkan para pengusaha yang bergerak di sektor transportasi.

Baca juga: Update Kecelakaan di Perairan Juata Laut Tarakan, Mediasi Berbagai Pihak Berujung Damai

Baca juga: 36 Guru dan Pegawai SDN 043 Tarakan Ikut Tes Rapid Antibodi, Hasilnya 10 Orang Dinyatakan Reaktif

Karena dalam siklus 1 tahun, yang mana masa-masa mudik ini, merupakan momen yang bagus untuk peningkatan profit dalam setahunnya.

"Dengan adanya seperti ini, kita juga merasa berat. Tapi ini sudah keputusan pemerintah, ya kita harus tetap mendukung," ujarnya kepada TribunKaltim.Co, Sabtu (27/3/2021)

Dia meyakini, adanya larangan ini, tentu tidak lahir tanpa pengkajian oleh stake holder sebelumnya.

"Hal ini juga sebagai upaya untuk memberantas pandemi Covid-19, agar cepat berakhir," ucapnya.

Baca juga: Giliran Para Guru di Tarakan akan Divaksin Minggu Ini, Prioritaskan Sekolah yang Akan Gelar PTM

Dia tidak menampikkan, bahwa kebijakan tersebut akan sangat berdampak pada usahanya.

Karena mudik lebaran setiap tahunnya, terjadi peningkatan jumlah penumpang 100 hingga 200 persen.

"Tapi dengan adanya larangan mudik ini, kita juga merasa berat dalam masa 1 sampai 2 tahun ini. Di mana pergerakan penumpang itu benar-benar dalam kondisi yang stagnan," katanya.

Bagaimana tidak, dengan adanya larangn mudik ini, secara otomatis, pergerakan penumpang pun tidak ada.

Di masa pandemi saat normal saja, peningkatan jumlah penumpang menurun hingga 80 persen.

"Biasanya, kita memang bisa mendapatkan profit itu 100 sampai 200 persen di saat momen hari besar. Tapi dengan adanya larangan mudik ini, otomatis sama seperti tahun lalu (tidak ada penumpang)" jelasnya.

Baca juga: Melalang Buana, KRI Dewaruci Sandar di Tarakan, Anggota DPRD Bulungan Bangga Bisa Lihat Langsung

Dia sampaikan, sebelum pandemi Covid-19 masuk ke Kota Tarakan, parameter untuk semua rute di Kalimantan Utara sebanyak 1000-1500 penumpang per hari.

"Dengan adanya pandemi ini, ya turun 60 sampai 80 persen. Berarti hanya 300 sampai 500 penumpang saja per hari. Bahkan tidak sampai 500 penumpang," sebutnya.

Berita tentang Tarakan

Penulis Risnawati | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved