Berita Nasional Terkini

Pensiunan Guru Berbuat Asusila kepada Anak di Bawah Umur, Modus Saat Siswi Mempertanyakan Pelajaran

Tersangka sendiri merupakan guru les matematika. Saat itu anak korban menanyakan soal yang tidak dimengerti

Editor: Budi Susilo
Kolase Tribunkaltim.co
ILUSTRASI - Korban tindakan asusila terhadap anak-anak perempuan. 

TRIBUNKALTIM.CO, DENPASAR - Anak korban asusila saat mengikuti les pelajaran matematika di rumahnya.

Tersangka sendiri merupakan guru les matematika. Saat itu anak korban menanyakan soal yang tidak dimengerti.

Tersangka lalu menyuruh anak korban mendekat, namun ditolak.

Tersangka kemudian memaksa dan anak korban pun akhirnya mendekat.

Kesempatan tersebut digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Terungkap Perasaan Gisel saat Tahu Video Asusilanya Mulai Beredar di Publik

Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Terungkap Perasaan Gisel saat Tahu Video Asusilanya Mulai Beredar di Publik

Itulah perbuatan tersangka bernama, I Nyoman S (67) sungguh keterlaluan.

Sebagai pensiunan guru, bukannya memberikan contoh baik, justru sebaliknya I Nyoman S melakukan tindakan tidak terpuji terhadap siswa lesnya.

Ia tega melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih di bawah umur saat mengikuti les.

Kini Nyoman S telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, dan tinggal menunggu disidangkan.

"Tersangka inisial INS sudah dilimpahkan dan sudah kami terima.

Pelimpahannya dilakukan secara daring, yang bersangkutan ini adalah pensiunan guru.

"Ia diduga berbuat amoral siswa lesnya," jelas Kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi, Sabtu, 27 Maret 2021.

Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka I Nyoman S akan menjalani penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari kedepan.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan.

Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," jelas Eka Widanta

Terkait dakwaan, tersangka I Nyoman S dikenakan dakwaan tunggal. Yakni Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, diungkap singkat dalam berkas perkara, bahwa tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap anak korban inisial AKP yang masih dibawah umur.

Tersangka dilaporkan oleh ibu korban setelah mendengar pengakuan anaknya, yang asusila oleh tersangka.

Anak korban asusila saat mengikuti les pelajaran matematika di rumahnya.

Tersangka sendiri merupakan guru les matematika.

Saat itu anak korban menanyakan soal yang tidak dimengerti.

Tersangka lalu menyuruh anak korban mendekat, namun ditolak.

Tersangka kemudian memaksa dan anak korban pun akhirnya mendekat.

Saat anak korban mendekat, tersangka mulai melancarkan aksi bejatnya.

Anak korban menghindar karena merasa tidak nyaman dengan perlakukan tersangka.

Anak korban lalu menolak melanjutkan, dan tersangka pamit pulang.

Selang beberapa menit, sambil menangis anak korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke ibunya.

Mendengar cerita dari anaknya, ibu korban pun langsung melapor kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Bocah Diimingi Uang

Berita sebelumnya. Seorang ayah beranak 7 digelandang ke Mako Polres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Ia diringkus polisi di rumahnya, Selasa (22/3/2021) sekitar pukul 20.00 WITA, di Kecamatan Bontang Utara.

Pelaku inisal P yang berusia 41 tahun itu diancam 15 tahun hukuman penjara akibat melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Truk Bermuatan Sembako Terguling di Jalan Samarinda-Bontang, Sejumlah Mobil Besar Ikut Tergelincir

Baca juga: Persiapan Pembelajaran Tatap Muka Juli 2021, 1.390 Guru di Bontang Bakal Divaksin Mulai Besok

Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono mengatakan, pelaku merupakan tetangga korban.

Aksi bejatnya dilakukan terhadap korban sejak korban masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar hingga korban masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Sejak 3 tahun lalu aksinya," ucap AKP Suyono kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).

AKP Suyono menerangkan, aksi pertamanya dilakukan pelaku dengan mengimingi korban dengan makanan dan uang.

Kepolosan bocah lugu ini dimanfaatkan pelaku hingga aksinya terungkap oleh keluarga korban.

"Dibujuk rayu, mengakunya sih tidak ada ancaman,” katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang nomor 17/2016 tentang Penetapan PP pengganti UU nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Baca juga: Jadwal Penerapan Tilang Elektronik di Bontang, Pelanggar Lalu Lintas Terekam CCTV Kena Sanksi

Baca juga: Rencana Pemipaan Air Bersih Kampung Sidrap Terhalang Status Wilayah, Pemkot Bontang tak Berkutik

Berdasarkan pengakuan ibu korban, anaknya mendapat perlakuan tak senonoh itu sejak masih duduk di bangku kelas 5 SD atau tepatnya 3 tahun lalu.

"Pengakuan anak saya sudah banyak kali, yang paling terkahir ini dia gituin anak saya Januari sudah 3 kali," ujarnya via telepon, Rabu (24/3/2021).

Atas kejadian ini korban mengaku trauma dan enggak berani keluar rumah.

"Sekarang anak saya cuman di rumah saja," ucapnya.

Berita tentang Bontang

(Tribun Bali/Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pensiunan Guru Nekat Cabuli Siswa Les, Pelaku Beraksi saat Korban Tanyakan Soal yang Tak Dimengerti, https://www.tribunnews.com/regional/2021/03/27/pensiunan-guru-nekat-asusila-siswa-les-pelaku-beraksi-saat-korban-tanyakan-soal-yang-tak-dimengerti?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved