Berita Bontang Terkini
Rencana Pemipaan Air Bersih Kampung Sidrap Terhalang Status Wilayah, Pemkot Bontang tak 'Berkutik'
Rencana pembangunan pipa air bersih bagi Warga Kampung Sidrap di wilayah perbatasan Bontang - Kutai Timur, belum menemui titik terang.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Rencana pembangunan pipa air bersih bagi Warga Kampung Sidrap di wilayah perbatasan Bontang - Kutai Timur, belum menemui titik terang.
Kendati, pemasangan instalasi air bersih di kawasan yang dihuni 1.000 lebih warga itu terkendala status hukum wilayah. Sebab, otoritas lahan masuk di wilayah administrasi Pemkab Kutim.
Baca juga: Bantuan Pemasangan Pipa Air Bersih di Sidrap Bontang, Terkendala Tapal Batas Wilayah
Meski pun begitu, masyarakat yang bermukim di Kampung Sidrap secara keseluruhan berstatus kependudukan sebagai warga Bontang.
Asisten Administrasi Pembangunan Pemkot Bontang menuturkan wilayah tersebut masuk kawasan bufferzone sejumlah perusahaan di Bontang.
Artinya, jalan terbaik untuk mengaliri air bersih di wilayah Kampung Sidrap harus menggunakan bantuan dana CSR perusahaan.
"Sebenarnya itu bisanya hanya menggunakan CSR perusahaan," ujarnya, Selasa (23/03/2021)..
Baca juga: Puluhan Tahun tak Nikmati Air Bersih, 17 Perusahaan Sepakat Bantu Pasang Pipa Air bagi Warga Sidrap
Baca juga: Terbentur Status Wilayah Biaya Instalasi Air di Dusun Sidrap Dibebankan ke Perusahaan
Namun yang jadi persoalan sekarang, Pemkab Kutim menyatakan jika wilayah di sana masuk dalam kawasan Taman Nasional Kutai (TNK). Dengan catatan tidak dibenarkan ada aktifitas di sana.
Sehingga yang menjadi kekhawatiran, perusahaan khususnya Pupuk Kaltim justru bisa membatalkan rencana pembangunan instalasi air lantaran status lahan masuk kawasan TNK.
"Saya khawatir saja jika perusahaan mendengarkan apa yang dikatakan Pemkab Kutim. Mereka keberatan membantu. Karena tadi itu statusnya TNK. Jika PKT yang membantu pemipaan di TNK mungkin mengganggu brand peduli lingkungan yang dimiliki," jelasnya.
Sehingga ia pun mendorong agar pihak DPRD Bontang segara melakukan koordinasi ke perusahaan untuk memberikan penjelasan terkait status lahan tersebut.
"Ada baiknya DPRD berkoordinasi untuk memberikan penjelasan ke perusahaan," tuturnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD, Agus Haris membeberkan dari hasil rapat koordinasi, Pemkot Bontang telah menyatakan tak bisa berbuat banyak terkait pembangunan instalasi air di Kampung Sidrap.
Baca juga: PDAM Bontang Belum Tetapkan Nilai Biaya Pemasangan Air Bersih untuk 3.000 KK di Kampung Sidrap
Pemerintah pun menyerahkan sepenuhnya ke perusahaan terkait keputusan pemasangan jaringan air bersih di Kampung Sidrap.
"Pemerintah sudah nyatakan tidak bisa terlibat banyak. Jadi terserah perusahaan apakah mau menggunakan CSR nya atau tidak. Jadi setelah ini saya akan memberitahukan warga di sana agar memasukkan surat permohonan bantuan ke perusahaan agar dipasangkan jaringan air bersih," tukasnya.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola